Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis

Peristiwa · 7 Sep 2023 19:35 WIB

Kebakaran Bukit Teletubbies, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka


					Tersangka AWEW (41) warga Lumajang. Perbesar

Tersangka AWEW (41) warga Lumajang.

Probolinggo – Polres Probolinggo akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kebakaran yang terjadi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Blok Savana Bukit Teletubbies. Kebakaran terjadi saat enam orang melakukan kegiatan foto prewedding di kawasan konservasi tersebut pada Rabu (6/9/2023).

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pada saat melakukan foto prewedding, terdapat sesi menyalakan flare. Dari flare ini kemudian menyentuh rumput kering yang ada di kawasan Bukit Teletubbies, yang kemudian menyebabkan kebakaran.

“Empat buah flare berhasil dinyalakan, dan satu tidak dinyalakan. Inilah yang menyebabkan kebakaran,” katanya, Kamis (7/9/2023).

Kapolres menyebutkan, atas peristiwa tersebut dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pihaknya kemudian menetapkan seorang tersangka.

“Kami tetapkan AWEW (41) warga Lumajang sebagai tersangka. Peranannya adalah sebagai Manager dari Wedding Organization,” ujarnya.

Sementara itu, kelima orang lainnya hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus tersebut.

“Kelima lainnya hingga saat ini masih berstatus saksi. Kami sedang mendalami peranan dan alat bukti yang lain untuk kelimanya, apakah bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi,” ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan, keenam orang tersebut pada saat melakukan kegiatan prewedding, tidak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi).

Atas perbuatannya itu, AWEW kini harus mendekam di ruang tahanan mapolres selama proses penyidikan. Ia diancam dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

“Dengan ancaman paling lama ima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi TNBTS Wilayah I Didit Sulistyo mengatakan, sangat menyayangkan atas apa yang terjadi. Sebab, atas kelakuan enam pengunjung yang memasuki kawasan Bukit Teletubbies tanpa Simaksi tersebut, setidaknya 50 hektare kawasan konservasi terbakar.

“Ini hal kecil tapi akibatnya sangat fatal, tentu kami sangat menyesalkan. Dan kami hingga saat ini masih terus melakukan proses pemadaman,” ucapnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka

11 April 2025 - 16:06 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Gempa Magnitudo 3,2, Warga Desa Tunjung Lumajang Berhamburan Keluar Rumah

10 April 2025 - 09:04 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Pasuruan, 5 Orang Luka-luka

10 April 2025 - 05:13 WIB

Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan

9 April 2025 - 19:18 WIB

Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta

9 April 2025 - 16:40 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal