Menu

Mode Gelap
Pilkada Kabupaten Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Menang Telak, Abd. Rasit Keok di TPS Sendiri Gus Haris – Ra Fahmi Menang Telak di Rutan Kraksaan Adi Wibowo Nyoblos di TPS 07, Optimistis Raih 70 Persen Suara di Kota Pasuruan Tiga Calon Walikota Probolinggo Salurkan Hak Pilih, Satu Calon Terganjal Domisili Paslon Rusdi-Shobih Gunakan Hak Pilih Dekat Rumah, Optimis Menang Cabup Gus Mujib Nyoblos di TPS 01, Cawabup Ning Wardah Gagal Salurkan Hak Pilih di Kab. Pasuruan

Peristiwa · 7 Sep 2023 19:35 WIB

Kebakaran Bukit Teletubbies, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka


					Tersangka AWEW (41) warga Lumajang. Perbesar

Tersangka AWEW (41) warga Lumajang.

Probolinggo – Polres Probolinggo akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kebakaran yang terjadi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Blok Savana Bukit Teletubbies. Kebakaran terjadi saat enam orang melakukan kegiatan foto prewedding di kawasan konservasi tersebut pada Rabu (6/9/2023).

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pada saat melakukan foto prewedding, terdapat sesi menyalakan flare. Dari flare ini kemudian menyentuh rumput kering yang ada di kawasan Bukit Teletubbies, yang kemudian menyebabkan kebakaran.

“Empat buah flare berhasil dinyalakan, dan satu tidak dinyalakan. Inilah yang menyebabkan kebakaran,” katanya, Kamis (7/9/2023).

Kapolres menyebutkan, atas peristiwa tersebut dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pihaknya kemudian menetapkan seorang tersangka.

“Kami tetapkan AWEW (41) warga Lumajang sebagai tersangka. Peranannya adalah sebagai Manager dari Wedding Organization,” ujarnya.

Sementara itu, kelima orang lainnya hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus tersebut.

“Kelima lainnya hingga saat ini masih berstatus saksi. Kami sedang mendalami peranan dan alat bukti yang lain untuk kelimanya, apakah bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi,” ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan, keenam orang tersebut pada saat melakukan kegiatan prewedding, tidak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi).

Atas perbuatannya itu, AWEW kini harus mendekam di ruang tahanan mapolres selama proses penyidikan. Ia diancam dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

“Dengan ancaman paling lama ima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi TNBTS Wilayah I Didit Sulistyo mengatakan, sangat menyayangkan atas apa yang terjadi. Sebab, atas kelakuan enam pengunjung yang memasuki kawasan Bukit Teletubbies tanpa Simaksi tersebut, setidaknya 50 hektare kawasan konservasi terbakar.

“Ini hal kecil tapi akibatnya sangat fatal, tentu kami sangat menyesalkan. Dan kami hingga saat ini masih terus melakukan proses pemadaman,” ucapnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalilahi! Pria Paruh Baya di Lumajang Ditemukan Meninggal Mengenaskan

26 November 2024 - 18:27 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Lumajang Ditangkap, Motifnya Ternyata Gara-gara ini

26 November 2024 - 18:09 WIB

Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu

25 November 2024 - 20:17 WIB

Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar

25 November 2024 - 16:35 WIB

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

22 November 2024 - 14:45 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal