Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 11 Sep 2023 20:27 WIB

Buron Setahun, Pembacok Kenalan Istri Siri Dibekuk


					Pelaku pembacokan yang berhasil ditangkap usai buron setahun. Perbesar

Pelaku pembacokan yang berhasil ditangkap usai buron setahun.

Probolinggo – Berakhir sudah pelarian HL (22), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo setelah Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkapnya. Penangkapan pelaku dipicu kejadian pada tahun 2022 lalu di mana pelaku menganiaya pria yang mengencani istri siri HL.

Penangkapan pelaku ini bermula saat korban yang berinisial SR (21), warga Desa Pohsnagit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupapaten Probolinggo berkenalan dengan perempuan berinisial P melalui Facebook, hingga mendapatkan nomor handphone (HP)-nya.

“Setelah mendapat nomor HP-nya, SR menjalin komunikasi dengan P, hingga pada hari Jumat (27/05/22), P menghubungi SR untuk meminta diantarkan ke tempat wisata (pemandian) Papua Park Wonoasih, Kota Probolinggo dengan dijemput di Jalan Barito,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Senin (11/9/2023).

Namun setelah tiba di lokasi penjemputan (Jala Barito), bukannya P yang datang, melainkan HL. HL pun kemudian memberitahukan kepada SR, bahwa P merupakan istrinya.

SR sendiri sempat meminta maaf kepada HL. Namun diduga karena marah, HL kemudian membacok SR dengan celurit yang dibawanya. Bacokan mengenai punggung tangan dan perut korban.

Dalam keadaan terluka, korban berhasil bersembunyi di area persawahan. Akhirnya korban ditolong warga untuk selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Moh. Saleh, Kota Probolinggo.

“Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri usai membacok korban. Yang jelas, atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata AKBP Wadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal