Menu

Mode Gelap
Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

Pemerintahan · 12 Sep 2023 20:26 WIB

Sumringahnya Warga Lumajang, Terima Sertifikat Tanah Gratis


					SERAH TERIMA: Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada pemiliknya. (foto: Asmadi) Perbesar

SERAH TERIMA: Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada pemiliknya. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Sebanyak 400 sertifikat dari 1.200 pengajuan milik masyarakat Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, diserahkan ke pemiliknya, Selasa (12/9/2023).

Warga Desa Selok Awar-awar, Lukman (55) mengatakan, ia berterimakasih kepada Wakil Bupati Lumajang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, dan seluruh Tim PTSL yang telah bekerja keras menuntaskan pendaftaran tanah milik warga.

“Alhamdulillah, kami sangat senang Wakil Bupati Lumajang, tim BPN dan Tim PTSL yang sudah membantu kami menyiapkan data, revisi dan lain-lain mendampingi warga kami sampai diserahkan hari ini, kami ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, bagi masyarakat yang menerimaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan, agar dapat mempergunakannya dengan bijak dan tidak digunakan untuk hal-hal konsumtif.

“Mudah-mudahan dengan terbitnya sertifikat ini bapak ibu semakin semangat untuk terus bekerja, berupaya meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat masing-masing. Selamat bapak ibu sudah menduduki hak atas tanahnya secara legal, karena sertifikat hak miliknya sudah dimiliki dengan baik,” kata Wabup Indah.

Deputi Bupati Thoriqul Haq ini menambahkan, sertifikasi program PTSL tersebut bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum kepemilikan tanah.

“Serta perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menyebut, dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

“Sertifikat ini terbit melalui proses yang panjang, tidak begitu saja, kalau sudah menerima berarti sudah menduduki, menguasai tanahnya dibuktikan dengan surat-surat, batas-batasnya juga jelas. Dengan adanya sertifikat akan melindungi hak bapak ibu di mata hukum apabila terjadi sengketa di masa depan,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Mafia Tanah Berkedok Perangkat Desa di Lumajang

15 April 2025 - 09:28 WIB

Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Bupati Jember Luncurkan Lima Pokja

15 April 2025 - 08:51 WIB

Anggota DPRD Dampingi Bupati Lumajang Pantau Jalan yang Akan Diperbaiki

14 April 2025 - 09:25 WIB

Trending di Pemerintahan