Probolinggo,- Kasus hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bukit Teletubbies Bromo berlanjut. Selasa (12/9/23), Satreskrim Polres Probolinggo memanggil 5 orang pegiat pre weding untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah calon pengantin pria berinisial HP (39) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan calon mempelai wanita, PMP (26), warga Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Kemudian 2 kru Pre-wed, MGG (38), warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya dan ET (27), asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Terakjlhir, ARVD (34) juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Informasi yang dihimpun, 5 orang ini tiba di Mapolres Probolinggo sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan satu per satu di Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) hingga sore.
“Status lima orang ini masih saksi, belum ada tersangka baru. Kami masih menunggu keterangan dari saksi ahli pidana untuk menentukan apakah dari lima orang ini ada yang memenuhi unsur pidananya,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana.
Selain itu, meminta keterangan saksi ahli, penyidik juga telah meminta keterangan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) serta sopir jip yang membawa rombongan itu masuk ke kawasan Bromo.
“Ya, dari TNBTS dan sopir sudah kita mintai keterangan. Untuk lima orang ini statusnya masih saksi dan kita kenai wajib lapor, dua kali dalam satu minggu,” beber Kapolres.
Sebagaimana diketahui, kebakaran terjadi di kawasan Bukit Teletubies Bromo, Rabu (6/9/23) lalu. Sumber api diduga kuat berasal dari percikan flare yang dinyalakan dalam sesi foto pre-wed.
Pasca kejadian, polisi menciduk 6 orang pelaku foto pre-wed. Namun dari 6 orang tersebut, hanya satu orang yang jadi tersangka, yakni A-W-W (41), warga Kabupaten Lumajang selaku manajer Wedding Organizer. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R