Menu

Mode Gelap
Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

Hukum & Kriminal · 15 Sep 2023 19:11 WIB

Pasca Kebakaran di Bromo, Rombongan Pre-wed Bakal Polisikan Pengelola Wisata


					AMBIL LANGKAH HUKUM: Tersangka dan 5 saksi kasus karhutla Bromo, berencana polisikan TNBTS melalui kuasa hukumnya, Mustaji. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

AMBIL LANGKAH HUKUM: Tersangka dan 5 saksi kasus karhutla Bromo, berencana polisikan TNBTS melalui kuasa hukumnya, Mustaji. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Pasca-penetapan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga dipicu penyalaan suar (flare) saat foto prewedding, kuasa hukum tersangka dan lima saksi mengaku, kesalahan bukan hanya pada kliennya karena telah masuk sesuai prosedur. Kuasa hukum berencana mengambil langkah hukum terkait temuan ini.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum tersangka dan lima saksi, Mustaji, Jumat siang (15/09/23). Hal itu diungkapkan kuasa hukum di sela-sela mendampingi lima saksi mendatangi Balai Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Di balai desa tersebut, kelima saksi meminta maaf kepada tokoh Suku tengger serta kepala desa lantaran telah secara tidak sengaja menyalakan flare hingga savana Bromo terbakar. Permintaan maaf pun sudah diterima dan dimaafkan.

Jadi dengan permintaan maaf ini, Mustaji berharap kepada penegak hukum untuk seadil-adilnya dalam proses hingga putusan hukum. Selain kliennya tidak sengaja, dan telah berupaya memadamkan api, juga telah melakukan permintaan maaf.

“Saya berharap dengan ketidaksengajaan klien saya, serta upaya permintaan maaf, proses penegakan hukum dapat diberikan secara adil,” ujarnya.

Selain itu, setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum, Mustaji melakukan penelurusan, yang hasilnya kesalahan mutlak bukan hanya pada kliennya, namun juga pada pengelola (petugas), yakni Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sejak masuk ke Bromo, kliennya telah melalui berbagai persyaratan mulai dari pembayaran tiket masuk, hingga izin terkait akan dilakukannya foto prewed. Namun, saat masuk, di lokasi tidak ada imbauan atau larangan membawa benda berbahaya, serta tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan.

“Jadi ketika klien kita, atau pun wisatawan yang masuk usai membayar tiket tidak ada pengawasan, pengawalan, dari petugas hingga papan imbauan terkait larangan barang-barang yang dibawa. Sehingga, setelah wisatawan membayar tiket, kemudian dilepas begitu saja untuk menikmati pemandangan,” ujarnya.

Karena itu, setelah SOP yakni pembayaran tiket, serta pemberitahuan akan dilakukan foto prewed, kejadian kemarin bukan hanya kesalahan dari kliennya. Sehingga Mustaji akan mengambil langkah hukum terkait hal ini.

“Setelah apa yang dilakukan klien kami terkait SOP yang sudah dijalankan, pemadaman api saat awal menyala, maka kami akan mengambil langkah hukum,” pungkas Mustaji. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal