Menu

Mode Gelap
Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

Pemerintahan · 23 Sep 2023 14:16 WIB

Pemkot Probolinggo Buka Pendaftaran PPPK, Siapkan 227 Formasi


					Kantor Pemkot Probolinggo Kota. Perbesar

Kantor Pemkot Probolinggo Kota.

Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembukaan pendaftaran PPPK oleh Pemkot Probolinggo ini sebanyak 227 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Fatchur Rozi mengatakan, Pemerintah Kota Probolinggo membuka pendaftaran PPPK sebanyak 227. Dari formasi tersebut terbagi 150 tenaga fungsional dan 77 tenaga teknis.

“Jadi pendaftaran dibuka mulai Rabu (20/09/23), hingga Selasa (3/10/23). Pendaftaran PPPK ini membuka peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK,” ujarnya.

Terkait persyaratan pendaftaran, Fachtur Rozi mengatakan, jika sesuai rilis, pendaftar harus berwarga negara Indonesia, serta memiliki usia minimal 20 tahun, dan maksimal 59 tahun.

Tidak pernah dipidana penjara, serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai ASN, PPPK, prajurit TNI/ Polri, atau pegawai swasta.

“Selain itu, pendaftar tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Serta pelamar memiliki sertifikat pendidikan, atau kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 atau D-4 sesuai persyaratan, dan sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

Facthur Rozi berharap pendaftar PPPK selalu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang terlampir. “Untuk pelamar harap memperhatikan persyaratan serta ketentuan, dan juga akses situs resmi Pemkot Probolinggo untuk mengetahui pengumuman atau persyaratan,” imbuhnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Mafia Tanah Berkedok Perangkat Desa di Lumajang

15 April 2025 - 09:28 WIB

Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Bupati Jember Luncurkan Lima Pokja

15 April 2025 - 08:51 WIB

Trending di Pemerintahan