Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Hukum & Kriminal · 26 Sep 2023 17:05 WIB

Kapok! Dua Begal Sadis Diringkus Polres Pasuruan Kota


					KOMPLOTAN: Dua komplotan begal sadis ditangkap polisi setelah beraksi di 3 TKP berbeda. (foto: Moh. Rois) Perbesar

KOMPLOTAN: Dua komplotan begal sadis ditangkap polisi setelah beraksi di 3 TKP berbeda. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menangkap dua orang terduga komplotan begal sepeda motor yang beraksi di wilayah hukumnya. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata clurit.

Dua pelaku itu adalah S (37) warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan MR (22) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Pertama yaitu di Flyover wilayah Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 05 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian di wilayah Tenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan, kabupaten Pasuruan, tepatnya di sebelah utara lapangan sepakbola pada Jum’at, tanggal 01 September 2023, sekitar pukul 17.50 WIB.

“Para pelaku menggunakan celurit untuk mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Makung saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, dijelaskan Makung, pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, dua pelaku ini juga telah melakukan pencurian Honda Beat tahun 2014 warna merah dengan nopol N-2090-EE di Perumahan Tiara Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kontak motor yang pada saat itu terparkir di depan rumah,” jelasnya.

Makung menambahkan, para pelaku telah menjual kendaraan hasil curian ke beberapa lokasi. Namun sampai saat ini Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan bermotor yang sudah di jual pelaku.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal