Pasuruan,– MH (40), warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan diringkus aparat kepolisian setempat. MH diringkus karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah dealer sepeda motor di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan, pencurian berlangsung pada Kamis (30/10/2022) lalu. MH membobol dinding dealer sepeda motor dengan cara menggunakan obeng untuk mengupas cat dinding dan kemudian menjebolnya dengan linggis.
Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, MH kemudian mengambil uang dan beberapa barang berharga dari dalam dealer. Pasca kejadian, MH langsung menghilang.
“Akibat kejadian tersebut dealer mengalami kerugian sebesar mencapai Rp23 juta,” ujar Making saat rilis kasus, Selasa (26/9/23).
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota, AKP Heru Cahyo Seputro, menjelaskan bahwa MH melakukan pembobolan dinding pada malam hari. Ia bersama tiga orang temannya.
“Tiga orang teman MH sudah dibekuk sebelumnya dan telah menjalani hukuman sesuai dengan perbuatannya,” jelas dia. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R