Probolinggo – Dua terduga pencuri motor dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota usai mencuri motor di depan musala di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Sabtu (26/08/23) lalu. Terduga pelaku sudah menjual motor yang dicuri.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan dua terduga pelaku berinisial MH (26), warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran dan AT (23), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto saat keduanya mencuri motor matik.
Motor Honda Beat Nopol N 6071 RG milik Lailatul Hasanah, warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih yang saat itu digunakan adiknya Rachmad. Oleh Rachmad motor tersebut dipinjamkan kepada temannya, yang kemudian diparkir di depan musala Jalan Kahayan, Kecamatan Kedopok.
“Saat diparkir itulah, kedua terduga pelaku datang, kemudian mengambil motor Honda Beat yang didalam jok motor terdapat STNK, BPKB, serta ponsel milik Rachmad tersebut,” ujarnya.
Setelah kejadian, pemilik motor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Petugas kemudian menyelidiki laporan itu.
Barulah pada Senin (25/09/23), kedua terduga pelaku ditangkap.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni, ponsel milik Rachmad. Sementara, motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB telah dijual oleh pelaku.
“Untuk motor sudah dijual oleh pelaku. Saat ini kami masih menyelidiki pembeli motor tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada TKP pencurian lain. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.