Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Politik Dan Pemerintahan · 27 Sep 2023 15:42 WIB

Bawaslu Temukan 14 Bacaleg Tempati LKK dan Pegawai BUMD


					Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga. Perbesar

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga.

Probolinggo – Bawaslu Kota Probolinggo menemukan sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menjabat di Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terkait temuan ini Bawaslu Kota Probolinggo akan menindaklanjutinya.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, temuan bacaleg yang berstatus LKK, maupun pegawai BUMD tersebut berjumlah 14 orang. Jika sesuai regulasi dan peraturan tentang Bacaleg yang berstatus ASN tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang netralitas ASN.

Netralitas petugas LKK, diatur dalam Perda Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018. Pada Bab III, pasal 4, huruf e disebutkan, tidak boleh merangkap jabatan pada LKK lainnya dan bukan anggota salah satu partai politik.

“Sesuai regulasi dan peraturan serta Perda Kota Probolinggo LKK hingga LPM dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, namun kami masih menemukan total 14 nama yang berstatus LKK hingga pegawai BUMD,” ujarnya.

Dari 14 nama, empat nama sudah mengundurkan diri sebagai Ketua RT maupaun Ketua RW. Sementara tujuh nama lainnya belum mengundurkan diri.

Dari tiga nama pegawai BUMD, dua di antaranya telah mengundurkan diri dari partai politik. Sedangkan satu nama lainnya belum mengundurkan diri dari pegawai BUMD.

Bawaslu Kota Probolinggo saat ini fokus kepada nama-nama yang belum mengundurkan diri. Selanjutnya bawaslu meminta KPU Kota Probolinggo untuk nama-nama tersebut agar membuat surat perbaikan.

Sementara terkait nama yang juga menjabat sebagai pegawai BUMD, harus mengundurkan diri baik sebagai pegawai, maupun dari partai politik.

“Kami juga menugaskan kepada panwascam untuk memastikan nama-nama tersebut yang statusnya LKK,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan