Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 11 Okt 2023 21:02 WIB

Makelar hingga Bos Tambang jadi Saksi Sidang Penimbunan Solar di Kota Pasuruan


					SIDANG: Suasana sidang dugaan penimbunan solar subsidi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

SIDANG: Suasana sidang dugaan penimbunan solar subsidi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan, – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penimbunan BBM solar subsidi, Selasa (11/10/23) siang.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Yuniar Yudha Himawan itu, ada 4 saksi dijadwalkan hadir. Namun hanya 3 saksi yang hadir, sementara 1 saksi lainnya tidak hadir dengan alasan sakit.

Salah satu saksi yang hadir dalam persidangan adalah makelar bernama Anwar Sadad. Ia mengungkapkan bahwa ia telah memasarkan solar dari terdakwa, Haji Wachid, sejak tahun 2018.

Ia menawarkan solar ke beberapa perusahaan. Selama ia menjadi perantara, Sadad mengaku hanya menerima fee sebesar Rp100 per liter dari Haji Wachid.

“Saya hanya menerima fee setelah pelanggan membayar, dan pembayaran fee tersebut dilakukan melalui transfer dari Haji Wakhid,” ungkap Sadad.

Pengiriman dilakukan dua kali dalam seminggu, bahkan bisa mencapai tiga kali jika permintaan tinggi. Dalam sekali pengiriman, jumlah solar yang dijual mencapai 8 ribu liter.

“Untuk harga solar, rata-rata Rp10 ribu per liter,” jelas Sadad saat memberi kesaksian.

Majelis hakim pun mempertanyakan dari mana acuan standar harga jual solar. Sebab dalam website resmi PT. Pertamina, standar harga jual solar industri non subsidi adalah Rp21.850.

“Standar harganya kita ikut produsen yang mengeluarkan. Memang harganya lebih murah dari Pertamina,” jawab Sadad.

Sadad juga menjelaskan bahwa selama menjadi perantara, ia tidak mengetahui bahwa solar yang dijual Haji Wachid ilegal. Ia hanya mengetahui bahwa PT Mitra Central Niaga (MCN) adalah penyedia BBM solar untuk industri.

“Jadi yang saya tahu, PT MCN itu supliyer untuk solar industri,” jelas dia.

Saksi lain, Solehuddin yang merupakan pemilik tambang galian C mengaku telah langganan membeli solar ke PT MCN melalui Anwar Sadad sejak tahun 2021. Dia membeli solar 5 ribu liter dengan harga Rp10 ribu termasuk PPN.

“Kadang 3 bulan sekali tergantung ramainya pasar. Cara pembayaran melalui transfer ke PT MCN,” papar Solehuddin.

Sementara itu, terdakwa Abdul Wahid, membenarkan semua keterangan dari para saksi. “Benar yang mulia,” aku Wachid.

Saksi ketiga, Safak, yang bertugas mengawasi kapal-kapal konsumen solar dari PT MCN, mencatat dan melaporkan kapal-kapal tersebut kepada terdakwa Abdul Wahid. Ia berstatus freelance dan mendapatkan bayaran Rp1 juta per transaksi.

“Sebulan paling banyak, bisa lima kali transaksi,” ungkapnya.

Safak membantah terlibat dalam negosiasi harga dengan pembeli. Ia mengatakan bahwa kesepakatan transaksi tersebut dilakukan oleh Subianto, saksi yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.

“Yang negosiasi Subianto, kalau pembayaran langsung ke abah Wahid atau PT MCN,” ungkapnya.

Solar yang disediakan oleh PT MCN adalah jenis HSD (High Speed Diesel) dengan kualitas baik. Harganya jauh lebih rendah daripada standar harga solar subsidi dari Pertamina.

“Semua jenis mesin kapal yang besar, termasuk kapal cargo, bisa pakai solar HSD ini. Solar PT MCN termasuk bagus, dibanding produsen lain, harganya murah,” bebernya.

Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini. Mereka adalah Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, Sutrisno selaku koordinator sopir.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal