Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 14 Okt 2023 14:09 WIB

APK dan APS di Probolinggo Melanggar Akan Ditertibkan


					Petugas gabungan melaksanakan penurunan APK. (Foto: Istimewa). Perbesar

Petugas gabungan melaksanakan penurunan APK. (Foto: Istimewa).

Probolinggo – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bawaslu, DPMPTSP, Diskominfo, dan Dishub Kota Probolinggo melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Penertiban ini dilakukan berdasar peraturan KPU yang mana masa kampanye baru akan dimulai pada bulan depan.

Sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyatakan, bahwa masa kampanye akan dimulai pada 10 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun peraturan tersebut tidak diindahkan oleh partai politik hingga bakal calon peserta pemilu.

Sehingga diketahui bahwa banyak APK hingga APS yang terpasang disejumlah titik dan sudut di Kota Probolinggo yang menyalahi ketentuan. Sebelum dilakukan penertiban, parpol hingga bacalon peserta politik sudah diberi waktu untuk menurunkan dan melepas APK dan APS, mulai Selasa, hingga Kamis.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Satpol PP, Abdi Firdausi mengatakan, sebelum penertiban, pihaknya melihat beberapa dasar hukum. Setelah itu petugas gabungan melakukan penertiban sejak Jumat (13/10/23).

“Jadi APK dan APS yang melanggar ini terdapat di seluruh kecamatan di Kota Probolinggo. Terinci, di Mayangan 131 titik, Kanigaran 72 titik, Kademangan 26 titik, Kedopok 21 titik, dan Wonoasih 11 titik,” ujarnya.

Karena jumlah titik APK dan APS yang melanggar cukup banyak maka penertiban ini akan dilakukan hingga seminggu ke depan. Selain itu jumlah APK dan APS yang terpasang bisa berubah, apakah lebih banyak atau lebih sedikit, mengingat petugas sudah mengirim surat edaran.

Terkait hal ini, Abdi berpesan kepada DPC, dan DPD partai politik se-Kota Probolinggo bahwa pihaknya akan melakukan penertiban mulai Jumat (13/10/23), hingga Jumat depan (20/10/23).

“Karena penertiban ini dilaksanakan hingga hari Jumat depan, selagi ada waktu silakan bagi parpol atau bakal calon peserta politik untuk melepas APK atau APS nya, dan dapat dipasang kembali jika sudah masuk masa kampanye,” kata Abdi.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga yang juga ikut penertiban mengatakan, selain melanggar jadwal kampanye, AKP dan APS ini juga melanggar kawasan-kawasan yang tidak sesuai pemasangan dan juga belum berizin.

“Jadi APK dan APS ini melanggar jadwal masa kampanye, yang dimulai tanggal 10 November 2023. Selain itu, pemasangannya tidak sesuai dengan kawasan, dan juga belum memiliki izin,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan