Probolinggo – Masa kampanye untuk Pemilu 2024 memang masih belum ditentukan. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo mewanti-wanti agar tidak ada keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, sampai saat ini memang masih belum ada peraturan yang spesifik terkait larangan keterlibatan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye. Namun, pihaknya meminta agar tim pelaksana kampanye memperhatikan betul larangan keterlibatan anak-anak dalam kampanye, agar tak terkena sanksi.
“Jadi, meski tidak diatur secara gamblang dalam undang-undang pemilu, namun ada undang-undang lainnya (yang bisa diterapkan, Red.). Seperti Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya, Senin (16/10/2023).
Ia menjelaskan salah satu pertimbangan adanya larangan melibatkan anak kecil dalam kampanye ialah unsur keselamatan. Sebab, massa kampanye masih rawan bentrok, yang bisa membahayakan keselamatan anak-anak.
Yonki pun menegaskan, apabila nanti pada masa kampanye nanti ditemukan tim sukses yang melibatkan anak-anak dalam kampanye, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi.
“Akan kami kaji dulu untuk nanti penerapan dan pemberian sanksinya. Sejauh ini biasanya di kenakan pelanggaran administrasi terhadap panitia atau tim sukses penyelenggara,” katanya.
Lebih lanjut Yonki mengatakan, potensi pelanggaran keterlibatan anak-anak dalam kampanye ini masih sangat rentan terjadi. Seperti halnya pada kampanye yang dikonsep dengan kegiatan jalan santai dan lainnya.
“Jadwal kampanye masih belum ada dari KPU, tetapi yang jelas masa kampanye ini ada,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.