Lumajang,- Maraknya truk Over Dimension and Over Load (ODOL) di wilayah Kabupaten Lumajang, bikin pengguna jalan. Dilain pihak, Dinas Perhubungan setempat menilai, lalu lalang truk dengan kapasitas besar itu bukanlah pelanggaran.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang Muhammad Arifim menjelaskan, sejauh ini pihaknya memang membebaskan operasional truk ODOL karena memang tidak ada peraturan baru yang dilanggar.
“Kalau parkir di pinggir jalan tidak melanggar. Kalau sudah menghambat lalu lintas baru bisa ditindak. Selama ini, ya, dibiarkan saja berlalu-lalang, soalnya bukan kewenangan kita,” kata Arifin saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Senin (16/10/2023).
Arifin berharap, ada kesadaran dari sopir truk ODOL untuk tidak parkir sembarangan dan mengangkut muatan melebihi kapasitas kendaraan. Selain itu, ia mengimbau agar pengguna jalan lain juga menghormati sopir truk ODOL.
Sejauh ini, imbuhnya , upaya yang dilakukan terkait truk ODOL masih sebatas sosialisasi. Sedangkan untuk penindakan, Dishub masih berkoordinasi dengan Satlantas Polres Lumajang.
“Jadi, dari kita hanya melakukan sosialisasi. Setidaknya satu bulan sekali, kalau penindakan biasanya kita lakukan bersama satlantas. Untuk efektivitasnya memang tidak besar dan kita biarkan lalu-lalangnya selama ini,” ungkapnya.
Dengan kembali beroperasinya Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Lumajang, tanggal 11 Oktober 2023 kemarin, data truk ODOL, diharapkan bisa terdata dengan baik.
“Jadi, selama ini data ODOL di Lumajang memang tidak dimiliki. Pasalnya, selama dua tahun ini UPPKB belum beroperasi dan kini kembali dibangun untuk memiliki data tersebut,” tuturnya.
Lalu lalang truk ODOL di jalan nasional wilayah Kabupaten Lumajang dikeluhkan warga. Sebab, selain parkir yang memakan badan jalan, truk ODOL juga dinilai jadi biang kemacetan. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R