Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 18 Okt 2023 20:35 WIB

Dalami Dugaan Arisan Bodong di Kota Pasuruan, Polisi Periksa Korban 


					ARISAN BODONG: Salah satu korban menunjukkan daftar korban arisan bodong di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

ARISAN BODONG: Salah satu korban menunjukkan daftar korban arisan bodong di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota, mulai memeriksa korban arisan bodong dengan terlapor R-F warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Para korban dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, Rabu (18/10/23).

Korban yang dimintai keterangan adalah Ika Romadiani, warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ika datang sambil membawa bukti-bukti transaksi, bukti chat WhatsApp dan daftar nama korban.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ika Romadiani mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada modus operandi dan detil transaksi yang terjadi dalam kasus dugaan penipuan ini.

“Saya dimintai keterangan tentang bagaimana saya mengenal R-F, dimana kami bertemu, serta proses transaksi yang terjadi, termasuk besaran uang yang telah ditransfer,” ungkap Ika.

Ika menjelaskan, awalnya ia mendapatkan informasi mengenai program arisan tersebut dari teman yang merupakan pemilik program. Kemudian, ia merasa tertarik dan meminta nomor WhatsApp R-F kepada temannya itu.

“Setelah itu, saya bertemu dengan R-F di sebuah salon di Kecamatan Winongan,” tambahnya.

Ketika bertemu dengan R-F, Ika ditawari untuk menjadi anggota dengan cara melakukan transfer dana ke rekening terlapor.

Selanjutnya, setiap anggota akan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp resmi program tersebut dan dijanjikan keuntungan besar, serta mendapat testimoni positif dari anggota lainnya. Dalam laporannya, Ika telah mentransfer uang sejumlah Rp 11 juta.

“Namun, sejak satu minggu yang lalu hingga saat ini, kami kesulitan menghubungi yang bersangkutan,” ujar Ika.

Selain menggali informasi dari Ika, pihak kepolisian juga mengarahkan agar para korban melaporkan dugaan tindak penipuan ini ke pihak berwenang di wilayah hukum yang sesuai dengan domisili masing-masing korban.

“Dalam daftar kami kemarin, terdapat 93 korban yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota. Kami mengimbau agar mereka segera melaporkan kasus ini, baik di Polres Pasuruan Kota maupun di Polres Pasuruan di Bangil,” tutup Ika. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal