Lumajang, – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang memusnahkan barang logistik yang sudah kedaluwarsa hasil bantuan bencana erupsi Semeru 4 Desember 2021 silam.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Lumajang, Patria Dwi Hastiadi membenarkan, kalau pemusnahan barang yang rusak dan kedaluwarsa itu dilakukan untuk supaya mengurangi barang-barang yang tidak layak pakai.
“Awal menerima bantuan yang tersebar di lima tempat itu, kan kami tidak tahu, apa lagi kondisi mendesak seperti itu, bantuan terus mengalir dari dalam kabupaten maupun dari luar kabupaten. Jadi kami tidak mungkin mengecek satu per satu barangnya,” katanya.
Di samping itu, kata Patria, pada saat menerima barang bantuan tersebut, pihaknya telah melakukan tata kelola dengan baik. Yang awalnya dibagi menjadi lima tempat, pihaknya mengusulkan untuk dijadikan di satu tempat penampungan barang bantuan erupsi Semeru 2021 silam di Bulog, Desa Labruk, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Sambil lalu pihaknya droping penyaluran bantuan bencana erupsi Gunung Semeru. “Nah, pada saat pendistribusian itu, siapa yang bisa menjamin barang itu bagus, barang yang rusak itu bisa dari tempat asalnya, bisa saat ketika ditumpuk, itu kan bisa jadi. Barang rusak itu tidak boleh di kasihkan kepada para pengungsi,” katanya.
Pada saat itu pula, kata Patria, pihaknya memilah dan memisahkan barang yang rusak agar tidak menumpuk dengan barang yang bagus.
Hal itu ia lakukan karena itu merupakan aset, dan tidak bisa dibuang begitu saja, meskipun barang itu sudah rusak maupun kadaluarsa, tetap tidak boleh dibuang begitu saja.
“Ya kami simpan dulu, sampai akhirnya disudit oleh BPK. Kalau gak salah BPK sudah dua kali datang ke sini untuk audit. Setelah selesai barang barang itu kami usulkan penghapusan kepada Pak Bupati waktu itu. Dan pada bulan September kemarin, SK persetujuan penghapusan barang tersebut sudah keluar,” jelasnya.
Patria menambahkan, sebelum melakukan penghapusan barang bantuan erupsi Gunung Semeru, pihaknya sudah merapatkan dengan beberapa intansi dinas terkait.
Dari hasil rapat rersebut, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang tidak setuju karena asapnya bisa mengganggu polusi udara.
“Akhirnya diputuskan untuk ditimbun dan selanjutnya kami acarakan. Memang prosedurnya harus seperti itu yang harus kami ikuti, dan tidak asal-asalan barang dibuang begitu saja. Barang itu sudah kami pilah sejak awal untuk kemudian kami musnahkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, barang bantuan yang dimusnahkan kali ini sebagian besar adalah mie instan, kopi instan dan makanan ringan yang kondisinya rusak dan kedaluwarsa. Juga ada beberapa peralatan mandi yang tidak layak pakai. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.