Menu

Mode Gelap
Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS

Pemerintahan · 19 Okt 2023 17:53 WIB

Rusak dan Kedaluwarsa, Barang Bantuan Erupsi Semeru Dimusnahkan 


					Pemusnahan barang bantuan erupsi Gunung Semeru 2021 yang rusak dan kedaluwarsa. Perbesar

Pemusnahan barang bantuan erupsi Gunung Semeru 2021 yang rusak dan kedaluwarsa.

Lumajang, – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang memusnahkan barang logistik yang sudah kedaluwarsa hasil bantuan bencana erupsi Semeru 4 Desember 2021 silam.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Lumajang, Patria Dwi Hastiadi membenarkan, kalau pemusnahan barang yang rusak dan kedaluwarsa itu dilakukan untuk supaya mengurangi barang-barang yang tidak layak pakai.

“Awal menerima bantuan yang tersebar di lima tempat itu, kan kami tidak tahu, apa lagi kondisi mendesak seperti itu, bantuan terus mengalir dari dalam kabupaten maupun dari luar kabupaten. Jadi kami tidak mungkin mengecek satu per satu barangnya,” katanya.

Di samping itu, kata Patria, pada saat menerima barang bantuan tersebut, pihaknya telah melakukan tata kelola dengan baik. Yang awalnya dibagi menjadi lima tempat, pihaknya mengusulkan untuk dijadikan di satu tempat penampungan barang bantuan erupsi Semeru 2021 silam di Bulog, Desa Labruk, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Sambil lalu pihaknya droping penyaluran bantuan bencana erupsi Gunung Semeru. “Nah, pada saat pendistribusian itu, siapa yang bisa menjamin barang itu bagus, barang yang rusak itu bisa dari tempat asalnya, bisa saat ketika ditumpuk, itu kan bisa jadi. Barang rusak itu tidak boleh di kasihkan kepada para pengungsi,” katanya.

Pada saat itu pula, kata Patria, pihaknya memilah dan memisahkan barang yang rusak agar tidak menumpuk dengan barang yang bagus.

Hal itu ia lakukan karena itu merupakan aset, dan tidak bisa dibuang begitu saja, meskipun barang itu sudah rusak maupun kadaluarsa, tetap tidak boleh dibuang begitu saja.

“Ya kami simpan dulu, sampai akhirnya disudit oleh BPK. Kalau gak salah BPK sudah dua kali datang ke sini untuk audit. Setelah selesai barang barang itu kami usulkan penghapusan kepada Pak Bupati waktu itu. Dan pada bulan September kemarin, SK persetujuan penghapusan barang tersebut sudah keluar,” jelasnya.

Patria menambahkan, sebelum melakukan penghapusan barang bantuan erupsi Gunung Semeru, pihaknya sudah merapatkan dengan beberapa intansi dinas terkait.

Dari hasil rapat rersebut, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang tidak setuju karena asapnya bisa mengganggu polusi udara.

“Akhirnya diputuskan untuk ditimbun dan selanjutnya kami acarakan. Memang prosedurnya harus seperti itu yang harus kami ikuti, dan tidak asal-asalan barang dibuang begitu saja. Barang itu sudah kami pilah sejak awal untuk kemudian kami musnahkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, barang bantuan yang dimusnahkan kali ini sebagian besar adalah mie instan, kopi instan dan makanan ringan yang kondisinya rusak dan kedaluwarsa. Juga ada beberapa peralatan mandi yang tidak layak pakai. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan