Menu

Mode Gelap
Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah

Lingkungan · 20 Okt 2023 14:31 WIB

Perusahaan Boleh Buang Limbah ke Sungai, Ini Syarat dan Ketentuannya


					KAJI LIMBAH: Petugas DLH Jatim kaji kandungan air diduga tercemar limbah pabrik. (foto: Moh. Rois) Perbesar

KAJI LIMBAH: Petugas DLH Jatim kaji kandungan air diduga tercemar limbah pabrik. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur telah menyebut perusahaan diperbolehkan membuang limbah ke sungai, asalkan mereka mematuhi aturan yang berlaku dan memiliki izin yang sesuai.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ainul Huri, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Provinsi Jawa Timur, saat melakukan pengambilan sampel air yang diduga berasal dari limbah pabrik PT Satoria Grup di Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/10/2023) pagi.

Menurut Ainul, walaupun praktek pembuangan limbah ke sungai diizinkan, perusahaan harus mematuhi aturan dan memiliki izin yang sesuai. Selain itu, ada juga batas baku mutu yang harus diikuti agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.

“Mememang diperbolehkan, tapi ada izinnya dan aturannya,” kata Ainul.

Oleh karena itu, DLH Provinsi Jatim melakukan pengambilan sampel air yang diduga berasal dari limbah pabrik manufaktur, PT Satoria Grup.

Pengambilam sampel itu dilakukan Sungai Welang yang berada di Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Simple tersebut akan diuji di Laboratorium. Hasilnya bisa diketahui setelah 14 hari.

“Hasilnya nanti bisa diketahui minimal 14 hari, itu minimal, tergantung nanti kondisi di lapangan,” kata Ainul Huri, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, DLH Kabupaten Pasuruan, juga melakukan pengambilan simple di lokasi pembuangan limbah tersebut untuk memastikan dugaan pencemaran limbah di sungai tersebut. Pengambilan sampel dilakukan petugas DLH Kabupaten Pasuruan, Senin (9/10/2023) siang.

Diketahui, sungai Welang yang mengaliri Kecamatan Keyayan dan Kecamatan Kraton berubah warna. Kondisi ini membuat warga sekitar bantaran sungai protes. Sebab selain mengeluarkan bau tidak sedap, air sungai juga menyebabkan gatal-gatal. Padahal selama ini, air sungai kerap dimanfaatkan warga untuk mandi dan cuci. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah

10 April 2025 - 14:38 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M

9 April 2025 - 18:53 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Trending di Pemerintahan