Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

Hukum & Kriminal · 22 Okt 2023 20:18 WIB

Toko di Maron Jual Bebas Miras Tanpa Kena Razia, Pak Polisi dan Pol PP Apa Kabar?


					Ilustrasi Minuman Keras (Miras). Perbesar

Ilustrasi Minuman Keras (Miras).

Probolinggo,- Penjualan minuman keras (miras) yang tergolong blak-blakan dilakukan sebuah toko di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Video saat pemilik yoko menjual miras secara bebas tersebar luas di sejumlah grup WhatsApp (WA).

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, toko penjual miras itu sampai saat ini masih belum pernah tersentuh razia. Padahal, banyak masyarakat yang tahu jika toko tersebut memang menjual miras.

“Seperti tidak ada takutnya. Jangankan yang memang niat membeli, pengguna jalan saja bisa melihat jejeran botol miras yang ada di toko ini,” keluh pria yang mengaku warga sekitar toko ini, Minggu (22/10/23).

Ia melanjutkan, toko ini berada di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, tepatnya di selatan Pasar Maron. Lokasinya yang berada di pinggir jalan, memudahkan warga untuk mengetahui ketersediaan miras yang memang memiliki tempat khusus di lemari pendingin toko.

“Macam-macam mirasnya, tempatnya ada yang di pinggir, di atas, dan di dalam kulkas itu ada mirasnya,” ujarnya.

Ia menyebut, pemilik toko yang menjadi ketua dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), membuat penjualan dan peredaran miras di toko tersebut tak tersentuh razia, baik Satpol PP maupun aparat kepolisian.

Ia berharap, pihak berwenang segera melakukan tindakan, agar barang haram tersebut tidak semakin membuat kerusakan moral. Apalagi, warga sekitar toko sejatinya resah namun tidak berani berbuat apa-apa.

“Mungkin karena toko itu milik ketua ormas jadi tidak pernah dirazia. Tapi tidak tahu juga kebenarannya seperti apa, semoga segera ditindaklanjuti,” harapnya.

Camat Maron A’at Kardono berjanji segera menindaklanjuti keluhan warga perihal peredaran miras itu. Dalam waktu dekat, ia akan  berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Maron lainnya.

“Pasti kami tindaklanjuti, kami akan terjunkan tim bersama muspika. Kalau memang benar, pasti kami ambil tindakan,” janjinya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal