Menu

Mode Gelap
Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1)

Hukum & Kriminal · 26 Okt 2023 16:07 WIB

Dua Tahun Buron, Koruptor KUR Dibekuk


					Dua Tahun Buron, Koruptor KUR Dibekuk Perbesar

Dua Tahun Buron, Koruptor KUR Dibekuk

Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo akhirnya berhasil mengamankan Mochammad Helmi (34), warga Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Selama dua tahun terakhir, Helmi memang menjadi buron setelah melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri David Palapa Duarsa mengatakan, Helmi dibekuk oleh Tim Buru Kejaksaan pada Senin (23/10/2023) lalu. Ia dibekuk di jalan sekitar rumahnya sendiri.

Mulanya, Tim Buru dari Kejari Kabupaten Probolinggo mendapatkan informasi jika Helmi berada di rumahnya. Dari informasi tersebut, Tim Buru kemudian melakukan pemantauan. Setelah meyakini Helmi sudah kembali ke rumah dari pelariannya, penangkapan pun langsung dilakukan.

“Kami mendapatkan informasi sekitar sepekan sebelum penangkapan,” katanya, Kamis (26/10/2023).

Ia melanjutkan, Helmi merupakan mantan mantri/pemrakarsa kredit yang kemudian menjadi terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Leces. Aksinya itu, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.059.202.822. Dan saat dilakukan penangkapan, Helmi hanya bisa pasrah tanpa adanya perlawanan.

“Yang bersangkutan sudah menjadi terpidana kasus korupsi dana KUR,” ujarnya.

Lebih lanjut David menjelaskan, Helmi divonis oleh hakim dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2021. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY. Helmi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pasal itu, Helmi divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta. Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, maka secara otomatis diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

“Ia (Helmi, Red.) mengaku, selama buron melarikan diri ke luar kota. Dan pulang setelah capek dalam pelarian. Dan saat ini terpidana sudah kami serahkan ke Rutan Kelas II B Kraksaan,” ungkapnya. (*)

Penulis: Ali Ya’lu
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal