Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Pemerintahan · 26 Okt 2023 16:21 WIB

Pabrik Pembuang Limbah di Sungai Welang Bakal Disanksi, Pemkab Pasuruan Tunggu Uji Lab Keluar


					Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto ditemani Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko. (foto: Moh. Rois) Perbesar

Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto ditemani Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto mengeluarkan pernyataan terkait polemik Sungai Welang yang diduga tercemari limbah pabrik. Ia meminta masyarakat untuk bersabar sambil menunggu hasil uji laboratorium yang masih dalam proses.

“Untuk kondisi Sungai Welang, kita belum bisa melakukan tindakan represif apalagi tuntutan sebagaimana yang masyarakat minta, jadi sanksi tunggu dulu,” kata Andriyanto, Kamis (26/10/23).

Menurut Andryanto, tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Jawa Timur dan DLH Kabupaten Pasuruan telah melakukan pengambilan sampel untuk di uji ke laboratorium. Namun hasilnya harus ditunggu selama 14 hari.

“Jika pengambilan sampel itu 4 hari yang lalu, tunggu 10 hari lagi,” ujar dia.

Dijelaskan Andriyanto, Jika nanti hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa memang benar Sungai Welang itu tercermari limbah dari perusahaan, maka pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan.

“Mungkin kita lakukan teguran, SP1 dulu, lalu SP2, jadi kita tidak gegabah, tunggu dulu. Mudah mudahan itu segera teratasi. Sekali lagi, bagi warga yang terdampak mohon bersabar dulu,” pungkasnya.

Diketahui, Sungai Welang yang mengaliri Kecamatan Keyayan dan Kecamatan Kraton berubah warna akibat diduga tercemar limbah pabrik manufaktur. Kondisi ini membuat warga di sekitar bantaran sungai protes.

Sebab selain mengeluarkan bau tidak sedap, air sungai juga memicu gatal-gatal. Padahal selama ini, air Sungai Welang kerap dimanfaatkan warga untuk mandi dan cuci. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan