Probolinggo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye. (APK) yang bertebaran di sejumlah jalan. Pasalnya, saat ini masih belum memasuki tahapan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, selama ini masih memberikan toleransi kepada partai politik (parpol) ataupun Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD). Bawaslu sama sekali masih belum melakukan penertiban APK.
“Karena statusnya masih bakal calon, tapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon, maka tidak boleh ada APK bertebaran sebelum memasuki masa kampanye,” katanya saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Partai Politik se-Kabupaten Probolinggo di Desa/Kecamatan Krejengan, Selasa (31/10/2023).
Sementara itu, sesuai dengan jadwal, penetapan Daftar Calon Tetap diagendakan pada Jumat (3/11/2023) mendatang dan akan diumumkan pada Sabtu (4/11/2023) keesokan harinya. Sehingga, bawaslu memberikan waktu dua hari bagi semua parpol untuk mulai menertibkan APK-nya.
“Jadi silakan ditertibkan sendiri, kami beri waktu dua kali 24 jam untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Dalam kurun waktu tersebut, jika pihak parpol ataupun bakal calon tidak melakukan penertiban sendiri, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. APK yang belum diturunkan, akan mereka tertibkan langsung dan APK-nya akan dibawa ke kantor bawaslu setempat.
“Jika tidak ditertibkan, maka kami yang tertibkan. Dan APK-nya itu bisa langsung diminta kembali ke kami, dengan catatan tidak boleh dipasang kembali sebelum masa kampanye tiba,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Musthofa menyebutkan, terkait dengan hal ini, pihaknya baru akan mengambil sikap pada beberapa hari ke depan.
“Diturunkan atau tidak, tunggu tanggal enam (November, Red.) saja,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publiaher: Zainul Hasan R.