Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Politik · 4 Nov 2023 08:16 WIB

KPU Kota Probolinggo Tetapkan 296 DCT Caleg DPRD, Satu Parpol Zonk


					TETAPKAN DCT: Komisioner KPU Kota Probolinggo saat menyampaikan DCT Caleg DPRD setempat dalam Pemilu 2024. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TETAPKAN DCT: Komisioner KPU Kota Probolinggo saat menyampaikan DCT Caleg DPRD setempat dalam Pemilu 2024. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, menetapkan 296 Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Probolinggo untuk Pemilu 2024. Dari 18 partai politik (parpol) kontestan Pemilu 2024, satu parpol tidak mendaftarkan calegnya.

Pengumuman DCT ini digelar di aula kantor KPU Kota Probolinggo, Jumat (3/11/23) sore. Sebelum pengumuman DCT, KPU Kota Probolinggo telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari tahap pendaftaran calon anggota DPRD hingga proses verifikasi.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, DCT Caleg DPRD Kota Probolinggo yang telah ditetapkan sejumlah 296 caleg, yang berasal dari 17 dari total 18 parpol peserta Pemilu 2024.

“Total DCT 296 caleg DPRD Kota Probolinggo yang kami diumumkan terdiri dari 168 laki-laki, dan 128 perempuan. Sementara satu parpol yakni, Partai Garuda tidak mendaftarkan calegnya,” ujar Hudri.

Adapun hasil rekapitulasi DCT Anggota DPRD Kota Probolinggo pada Pemilu 2024 dan keterwakilan perempuan adalah sebagai berikut:

1. PKB: 20 (laki-laki); 10 (perempuan); 33,33 ℅ (keterwakilan perempuan)

2. Gerindra: 15 (laki-laki); 14 (perempuan); 48,28 ℅ (keterwakilan perempuan)

3. PDI-Perjuangan: 18 (laki-laki); 12 (perempuan); 40,00 ℅ (keterwakilan perempuan)

4. Golkar: 15 (laki-laki); 15 (perempuan); 50,00℅ (keterwakilan perempuan)

5. Nasdem : 18 (laki-laki); 12 (perempuan); 40,00 ℅ (keterwakilan perempuan)

6. Partai Buruh: 2 (laki-laki); 2 (perempuan); 50,00 ℅ (keterwakilan perempuan)

7 Partai Gelora Indonesia: 4 (laki-laki); 2 (perempuan); 33,33 ℅ (keterwakilan perempuan)

8, PKS: 18 (laki-laki); 12 (perempuan); 40,00℅ (keterwakilan perempuan)

9. PKN: 1 (laki-laki); 0 (perempuan);

10. Hanura: 5 (laki-laki); 5 (perempuan); 50,00℅ (keterwakilan perempuan)

11. Partai Garuda: 0 (laki-laki); 0 (perempuan);

12. PAN: 14 (laki-laki); 16 (perempuan); 53,33℅ (keterwakilan perempuan)

13. PBB: 1 (laki-laki); 0 (perempuan)

14. Partai Demokrat: 8 (laki-laki); 8 (perempuan); 50,00℅ (keterwakilan perempuan)

15. PSI: 5 (laki-laki); 4 (perempuan); 44,44℅ (keterwakilan perempuan)

16. Perindo: 1 (laki-laki); 0 (perempuan)

17. PPP: 19. (laki-laki); 11 (perempuan); 36,67℅ (keterwakilan perempuan)

24. Partai Ummat: 4 (laki-laki); 5 (perempuan); 55℅ (keterwakilan perempuan).

Keterwakilan Perempuan Terpenuhi

Menurut Hudri, 17 parpol yang mengajukan caleg, 14 parpol telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Sementara ada tiga parpol yang hanya mendaftarkan satu caleg laki-laki tanpa caleg perempuan.

Namun caleg tiga parpol tersebut tetap lolos sebagai DCT dan parpol peserta Pemilu 2024 Kota Probolinggo. Hal itu sesuai dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut agar setiap parpol mengusung 30 persen keterwakilan perempuan.

Selain itu, ada Pasal 249 ayat 2, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebut KPU memberikan kesempatan kepada parpol jika jumlah bacaleg perempuan di dapil yang bersangkutan kurang dari 30 persen.

Ketentuan selanjutnya, diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. “Selain itu, ada 14 caleg yang masih menjabat sebagai LKK, hingga pegawai BUMD. Maka dari itu, KPU Kota Probolinggo menunggu surat pengunduran dirinya hingga tanggal 3 Desember 2023,” ujarnya.

DCT CALEG: Siaran pers DCT Caleg DPRD Kota Probolinggo Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh KPU Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Hudri menambahkan, ada mekanismen caleg yang sudah ditetapkan sebagai DCT bisa dibatalkan. Mulai karena terlibat tindak pidana dengan telah diputus pengadilan, terbukti memalsukan dokumen, hingga caleg meninggal.

“Dengan hal tersebut, maka DCT tidak mendapat hak-hak politiknya meskipun saat pencoblosan yang bersangkutan mendapat suara maka suaranya tidak dihitung,” Hudri memungkasi. (Adv)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi

24 November 2024 - 20:36 WIB

Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

24 November 2024 - 18:37 WIB

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

24 November 2024 - 15:44 WIB

Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon

24 November 2024 - 14:40 WIB

KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

23 November 2024 - 21:47 WIB

Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya

23 November 2024 - 19:59 WIB

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Trending di Politik