Menu

Mode Gelap
Kuota Pendakian Gunung Semeru Dibatasi 200 Orang Libur Nataru, Penumpang Kereta Komuter di Pasuruan Membludak Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib Nataru, Harga Telur Ayam di Lumajang Naik Dinkes Lumajang Kerahkan 78 Petugas Kesehatan dan 26 Mobil Ambulans saat Nataru Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

Hukum & Kriminal · 7 Nov 2023 12:36 WIB

Terdakwa Sirop Obat Batuk Divonis 2 Tahun, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Kecewa


					Paman balita yang diduga korban gagal ginjal akut asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ashari. (foto: Moh. Rois) Perbesar

Paman balita yang diduga korban gagal ginjal akut asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ashari. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada 4 terdakwa kasus sirop obat batuk yang berbuntut pada gagal ginjal akut. Putusan ini dianggap terlalu ringan oleh keluarga korban.

Paman balita yang diduga korban gagal ginjal akut asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ashari, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut.

Ashari masih ingat saat keponakannya Muhammad Ali Subadar Hidayatullah, putra dari pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Sufian Sauri dan Amala menderita hebat dan meninggal dengan gejala gagal ginjal akut misterius.

“Kami selaku keluarga merasa kecewa karena vonis yang dijatuhkan terlalu ringan,” ungkap Ashari, pada Selasa (7/11/23).

Menurut Ashari, majelis hakim seharusnya menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada terdakwa, mengingat kasus ini telah merenggut banyak nyawa anak dan balita.

Selain itu, kepergian sang balita juga berdampak pada orang tua, yang kini tinggal di tempat sewa karena trauma yang masih membayangi mereka.

“Adik saya dan istrinya sekarang tinggal di tempat lain, sewa rumah, karena mereka terbayang-bayang dengan kepergian anaknya akibat gagal ginjal akut misterius,” jelas Ashari.

Dilansir dari antara.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, telah mengeluarkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus obat batuk sirup pada Rabu (1/11/2023).

Keempat terdakwa itu merupakan petinggi perusahaan farmasi PT Afi Farma. Perusahaan tersebut dituding memproduksi obat sirup mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml, yang kemudian mengakibatkan sejumlah anak yang mengonsumsi obat sirup itu mengalami gagal ginjal.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Arief Prasetya Harahap dengan pidana penjara sembilan tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut lebih ringan, yakni tujuh tahun penjara. Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib

26 Desember 2024 - 16:23 WIB

Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh

23 Desember 2024 - 12:39 WIB

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal