Lumajang,- Kasus stunting masih menjadi pekerjaan rumah (PR), yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Ragam skema pencegahan dan penurunan angka stunting pun dilakukan pemerintah setempat untuk menekan gangguan pertumbuhan pada anak ini.
Berdasarkan data hasil Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) pada tahun 2022 lalu, angka stunting di Kabupaten Lumajang sejatinya mengalami penurunan dalam 2 tahun terakhir.
“Kabupaten Lumajang memiliki jumlah balita pendek sebanyak 3.093 anak, balita sangat pendek 725 anak, serta jumlah prevalensi 6,1 persen,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) P2KB Kabupaten Lumajang, dr. Rosyidah, Selasa (7/11/2023).
Menurut dr. Rosyidah, penanganan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Hampir semua sektor juga dapat berperan dalam rangka percepatan penanganan stunting.
“Pokok utama penanganan stunting tidak hanya dari bidang kesehatan, sebab intansi yang lain juga memiliki tugas pengentasan stunting di Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.
Alokasi program pendanaan penanganan pengentasan stunting, dijelaskan dr. Rosyidah, selama ini bersumber pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Selain DAU, penyumbang dana untuk mengentaskan stunting di Kabupaten Lumajang, juga bersumber dari dana pajak rokok, DBHCHT, DAK fisik dan non fisik, hibah kementerian, maupun dari berbagai sumber lainya,” jelas dia.
Sementara itu, Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, pihaknya akan berupaya melibatkan semua instansi untuk ikut serta membantu pengentasan angka stunting di wilayah kota pisang.
“Tentunya kita akan libatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) untuk mempercepat pengentasan angka stunting di Kabupaten Lumajang,” ucapnya.
Oleh karenanya, ia telah memberikan instruksi kepada Dinkes P2KB Kabupaten Lumajang untuk melakukan pendataan lengkap bagi sejumlah desa yang membutuhkan bantuan penanganan stunting.
“Untuk skemanya, sementara kita sudah targetkan 13 desa, dan akan dilakukan pembagian dana pusat maupun kabupaten. Sisanya akan dilakukan kerjasama melalui program sosial atau CSR,” pungkasnya. (*)
Editor: MohamadS
Publisher: Moch. Rochim