Menu

Mode Gelap
Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja Hadapi Kasus Pelecehan Siswa, Disdikbud Lumajang Buat Crisis Center Ditinggal Bepergian, Rumah dan Dapur Warga di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Gus Hilman Dicurhati soal Infrastruktur hingga Pelajar Putus Sekolah

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2023 15:58 WIB

Wanita di Pasuruan Ternyata Dihabisi Tetangga, Pelaku Sakit Hati Gegara Hutang


					SAKIT HATI: Polisi menangkap Heru Purnomo (34) atas dugaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Endang Sukowati (47) di Desa Randupitu, Gempol, Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

SAKIT HATI: Polisi menangkap Heru Purnomo (34) atas dugaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Endang Sukowati (47) di Desa Randupitu, Gempol, Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Terduga pelaku pembunuhan terhadap Endang Sukowati (47), warga Desa Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terungkap. Pelaku adalah Heru Purnomo (34) yang merupakan mantan rekan kerja korban.

Pria yang juga berasal dari Desa Randupitu, Kecamatan Gempol itu nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan dari korban.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah pabrik di Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, pada Kamis (9/11/2023) pagi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV milik tetangga korban yang menunjukkan sepeda motor pelaku singgah di rumah korban saat peristiwa berdarah itu terjadi.

“Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil menangkap seorang lelaki yang diduga kuat mirip dengan ciri-ciri yang terlihat dalam video tersebut,” ujar Kapolres Bayu dalam rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) pagi.

Dijelaskan Bayu, motif dari pembunuhan ini adalah sakit hati. Terduga pelaku tersinggung dengan perkataan korban sehingga ia tega membunuh korban.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban menyebut bahwa istrinya mampu bayar umroh, tapi tidak bisa bayar utang. Bahkan ada kalimat lanjutan yang tidak perlu kami sampaikan karena nanti menyinggung pihak lain,” jelas Bayu.

Heru Purnomo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan.  Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” pungkasnya.

Diketahui, Endang ditemukan tewas di kamar mandi oleh suaminya sendiri, Sugiono. Saat itu, Sugiono baru pulang dari pabrik tempatnya bekerja, pada Selasa (8/11/2023) petang. (*)

 

Editor: Mohamas S

Publisher: Mohamad Rochim

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Diculik, Santri Pondok Metal Pasuruan Hilang saat Belanja

22 April 2025 - 10:57 WIB

Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas

21 April 2025 - 20:55 WIB

Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

21 April 2025 - 18:46 WIB

Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban

21 April 2025 - 18:23 WIB

Kasus Pelecehan Siswa SMP oleh Guru PNS, Polres Masih Periksa Sejumlah Saksi

21 April 2025 - 14:08 WIB

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal