Menu

Mode Gelap
50 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung di Pasuruan, BPBD Siapkan Bantuan Logistik Puting Beliung Terjang 2 Kecamatan di Pasuruan, Warga Sempat Panik Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati Jambret Kalung Emas di Kalikajar Wetan Probolinggo, Warga Pasuruan Dimassa Jatah Pupuk di Lumajang Dikurangi, Pupuk Tak Berizin Banyak Beredar Pelajar SMP Dibacok Kelompok Tak Dikenal di Grati, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2023 15:58 WIB

Wanita di Pasuruan Ternyata Dihabisi Tetangga, Pelaku Sakit Hati Gegara Hutang


					SAKIT HATI: Polisi menangkap Heru Purnomo (34) atas dugaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Endang Sukowati (47) di Desa Randupitu, Gempol, Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

SAKIT HATI: Polisi menangkap Heru Purnomo (34) atas dugaan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Endang Sukowati (47) di Desa Randupitu, Gempol, Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Terduga pelaku pembunuhan terhadap Endang Sukowati (47), warga Desa Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terungkap. Pelaku adalah Heru Purnomo (34) yang merupakan mantan rekan kerja korban.

Pria yang juga berasal dari Desa Randupitu, Kecamatan Gempol itu nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan dari korban.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah pabrik di Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, pada Kamis (9/11/2023) pagi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV milik tetangga korban yang menunjukkan sepeda motor pelaku singgah di rumah korban saat peristiwa berdarah itu terjadi.

“Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil menangkap seorang lelaki yang diduga kuat mirip dengan ciri-ciri yang terlihat dalam video tersebut,” ujar Kapolres Bayu dalam rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Jumat (10/11/2023) pagi.

Dijelaskan Bayu, motif dari pembunuhan ini adalah sakit hati. Terduga pelaku tersinggung dengan perkataan korban sehingga ia tega membunuh korban.

“Pelaku merasa tersinggung karena korban menyebut bahwa istrinya mampu bayar umroh, tapi tidak bisa bayar utang. Bahkan ada kalimat lanjutan yang tidak perlu kami sampaikan karena nanti menyinggung pihak lain,” jelas Bayu.

Heru Purnomo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan.  Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” pungkasnya.

Diketahui, Endang ditemukan tewas di kamar mandi oleh suaminya sendiri, Sugiono. Saat itu, Sugiono baru pulang dari pabrik tempatnya bekerja, pada Selasa (8/11/2023) petang. (*)

 

Editor: Mohamas S

Publisher: Mohamad Rochim

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Kalung Emas di Kalikajar Wetan Probolinggo, Warga Pasuruan Dimassa

19 Januari 2025 - 15:37 WIB

Pelajar SMP Dibacok Kelompok Tak Dikenal di Grati, Polisi Lakukan Penyelidikan

19 Januari 2025 - 13:09 WIB

Perempuan Jadi Korban Begal di Rejoso, Pelaku Tinggalkan Motor Curian Setelah Kecelakaan

18 Januari 2025 - 23:20 WIB

Warga Lumbang Dibegal di Winongan, Motor Raib dan Tangan Luka

18 Januari 2025 - 18:47 WIB

Pengedar Sabu di Kota Pasuruan Ditangkap, Ngaku Dapat Barang dari Teman di Surabaya

18 Januari 2025 - 16:14 WIB

Apes! Motor Kurir ini Digondol Maling Saat Hendak Antarkan Paket

17 Januari 2025 - 14:33 WIB

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal