Menu

Mode Gelap
Puluhan KPM Lumbang Dipanggil, Dana Akan Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat Wadul ke DPRD, Sopir Jip Bromo Minta Loket Dipindah Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000

Politik · 10 Nov 2023 19:14 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Bawaslu Rp13,4 M


					MoU : Pj Bupati dan Bawaslu Lumajang saat mendatangani kesepakan NPHD Pilkada 2024. (foto: Asmadi). Perbesar

MoU : Pj Bupati dan Bawaslu Lumajang saat mendatangani kesepakan NPHD Pilkada 2024. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Pj Bupati Lumajang Indah Wahyudi dan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lutfiati, mendatangani nota kesepakatan dana hibah sebesar Rp 13,4 miliyar untuk pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024. Dana tersebut bersumber dari APBD Lumajang Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Ketua Bawaslu Lumajang Lutfiati menyampaikan, dana hibah tersebut nantinya akan diperuntukan untuk tugas pengawasan pada setiap tahapan Pilkada pada November 2024.

“Jumlah dana hibah yang diterima Bawaslu ada kenaikan sedikit dari pilkada sebelumnya. Angkanya sebesar Rp 13,4 miliar lebih,” kata Lutfiati saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Nominal dana hibah ini tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Lumajang Lutfiati bersama Pejabat (Pj) Bupati Indah Wahyuni.

Pencairan nantinya dilakukan dalam dua tahap. “Pencairanya sesuai aturan Kemendagri tahap pertama 40 persen dan sisanya 60 persen tahap dua, itu dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” bebernya.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menjelaskan, penandatanganan tersebut merupakan bukti dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terhadap pelaksanaan Pilkada.

Pasalnya, dijelaskan wanita yang akrab disapa Yuyun itu, tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu.

“Sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintah Daerah kami memberikan hibah kepada Bawaslu bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 diperuntukkan untuk membiayai pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur/Bupati Tahun 2024,” jelasnya.

Sekedar informasi, dalam Permendagri No. 44/2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, disebutkan bahwa pemilihan Bupati/ Wakil Bupati diharuskan ada tahapan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD.

Dana hibah nantinya digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Tahun 2024, mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Probolinggo Sodorkan Mobil Dinas Baru, Gus Haris – Ra Fahmi Menolak demi Efisiensi Anggaran

13 Januari 2025 - 18:28 WIB

Sekda Minta Seluruh ASN di Lumajang Sukseskan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 Januari 2025 - 16:56 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo

8 Januari 2025 - 16:57 WIB

Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes

8 Januari 2025 - 16:49 WIB

Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai

8 Januari 2025 - 16:10 WIB

Kamis, Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Ditetapkan sebagai Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

7 Januari 2025 - 15:34 WIB

Trending di Politik