Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2023 22:15 WIB

Curanmor di 40 TKP, Ayah-anak Dibekuk Polisi


					DIRINGKUS: Ayah-anak dan tersangka lain yang diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hariz Rozani) Perbesar

DIRINGKUS: Ayah-anak dan tersangka lain yang diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hariz Rozani)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah yang beraksi di 40 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas lantaran melawan saat hendak diamankan.

Dua pelaku, bapak dan anaknya yang diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota adalah SA (47) dan anaknya, SU (22) keduanya warga Desa Menyono, Kecamatan kuripan.

Penangkapan kedua terduga pelaku ini diawali adanya laporan curanmor di sebuah koperasi di Kelurahan Triwung Kidul, Kota Probolinggo, Sabtu (4/11/23).

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, yang kemudian diketahui identitas pelaku. Tak butuh waktu lama, Sabtu siang sekitar pukul 10.00 WIB petugas akhirnya berhasil membekuk SA dan anaknya SU di Jalan Raya Lawean, Kecamatan Sumberasih.

Saat ditangkap, polosi terpaksa menembak kaki SA, lantara melawan saat hendak ditangkap. Selanjutnya kedua pelaku yang merupakan bapak anak ini kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan spesialis perusak gembok pagar rumah dengan menggunakan alat potong, salah satunya gerinda, kemudian membawa motor korban keluar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, saat rilis di gedung Rupathama Polres Probolinggo Kota, Jumat (10/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, untuk peran kedua pelaku yakni S-A merupakan eksekutor, sedangkan SU yang merupakan sang anak berperan mengantarkan ayahnya menuju rumah target yang motornya hendak dicuri.

Masih dari hasil pemeriksaan, motor yang dicuri oleh pelaku kemudian diserahjan kepada SPR (43) warga Desa Kliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Tak lama kemudian, SPR juga dibekuk oleh Satreskrim polisi.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit motor Honda CB 150 R, dan Honda Scoopy, sejumlah STNK, kunci T dan sejumlah kepala kunci, serta penutup kepala.

“Hingga saat ini kedua pelaku ini sudah beraksi di 40 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Atas perbuatannya, SA dan SU dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara untik S-P-R dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman, empat tahun penjara,” AKBP Wadi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rkck

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal