Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2023 22:42 WIB

Palsukan Identitas Pinjam Bank, Dua Perempuan asal Malang Digulung Polisi


					DITANGKAP: Barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku. (foto: Hafiz Rozami) Perbesar

DITANGKAP: Barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku. (foto: Hafiz Rozami)

Probolinggo,– Dua perempuan asal Malang dibekuk Polres Probolinggo Kota karena diduga memalsukan surat – surat untuk pengajuan pinjaman uang ke bank. Berkat aksinya ini, mereka  berhasil mendapatkan uang  puluhan juta rupiah.

Dua pelaku perempuan pemalsuan surat – surat ini diketahui berinisial NMC (31) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan E-W (45) warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula saat Satreskrim mendapat informasi adanya dugaan tidak pidana pemalsuan surat-surat yang dipergunakan oleh calon nasabah atas nama Yati, untuk pengajuan pinjaman uang.

Kemudian petugas mengecek persyaratan mulai dari KTP, KK, hingga sertifikat sebagai jaminan yang diajukan. Barulah diketahui, dari hasil pengecekan awal di Dispenduk Capil ditemukan dugaan pemalsuan data identitas.

“Saat pelaku datang ke salah satu bank BUMN untuk klarifikasi sebelum pencairan, barulah saat diinterogasi oleh petugas diketahui pelaku ini melakukan pemalsuan data identitas dan kemudian pelaku ditangkap oleh petugas,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Jumat (10/11/2023).

Kapolres mengungkapkan, dari hasil penyelidikan untuk peran kedua pelaku ini yakni EW yang menggunalan identitas palsu bernama Yati yang datang ke bank untuk mengajukan pinjaman.

Sementara untuk NMC perannya membuat surat palsu mulai dari KTP/ KK/ SKU/ hingga akta kematian serta menyuruh EW untuk mengajukan pinjaman.

Sebelum ditangkap, keduanya berhasil melakukan aksi serupa dengan menggunakan identitas palsu atas nama Eva Lailatul Munawaroh, dengan alamat jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, dan berhasil mendapatkan uang Rp75 juta dari bank BUMN.

“Jadi atas perbuatannya, kedua pelaku kita kenakan pasal 263 ayat 1, dan ayat 2, KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal