Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memecat tanpa syarat dua pegawai honorer yang tersandung kasus narkoba, M-S (23) dan G-A (33). Selain tindak kriminal keduanya dinilai telah mencoreng nama baik instansi.
“Karena, keduanya sudah dilakukan tes urin dan sudah terbukti, mereka berdua menggunakan barang haram (narkoba). Jadi, keduanya diberhentikan tanpa syarat,” kata Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni saat menghadiri pers rilis di Polres Lumajang, Senin (13/11/23).
Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni menjelaskan, pihaknya tidak perlu menggunakan asas praduga tak bersalah jika ada oknum pegawai Pemkab Lumajang berurusan dengan hukum, apalagi tersangkut kasus narkoba.
“Untuk para ASN dan honorer yang ada di Pemkab Lumajang, saya ingatkan agar tidak main-main dengan barang haram tersebut,” wantinya.
Sebagai bentuk kontrol sekaligus antisipasi, ia telah meminta Sekretaris Daerah Lumajang beserta para pegawai yang biasa beraktivitas di pendopo Arya Wiraraja, untuk menjalani tes urine.
“Pagi tadi saat usai apel, saya meminta Pak Sekda yang sering beraktifitas di pendopo untuk melakukan tes urin,” ujar Yuyun.
“Kita akan tunggu hasilnya seperti apa, dalam satu dua hari kedepan, kita lihat hasilnya itu seperti apa. Kalau sekarang masih proses tes urin, jadi tunggu dalam satu sampai dua hari kedepan,” ia memungkasi.
Sebagaimana diketahui, 2 tenaga honorer yang berdinas di Bagian Umum Kesekretariatan Daerah (Setda) Kabupaten Lumajang, M-S dan G-A, diringkus Satreskoba Polres Lumajang.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, MS (23), warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir dan G-A, asal Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, terbukti menkonsumsi narkoba jenis sabu. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim