Menu

Mode Gelap
Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

Hukum & Kriminal · 16 Nov 2023 18:07 WIB

Tidak Semua Kasus Pidana Diselesaikan di Pengadilan


					Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Safi Hadari. (foto: Asmadi) Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Safi Hadari. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Akhir-akhir ini masyarakat Kabupaten Lumajang disuguhkan beberapa kasus tindak pidana, terutama tindak pidana ringan (tipiring), yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Tidak banyak masyarakat Lumajang yang mengetahui apa itu RJ. RJ merupakan salah satu penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. RJ sendiri merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus disugukan, untuk supaya bisa menjalani proses RJ tersebut.

“Jadi, setelah polres mengirim ke kami, sebelum kami limpahkan ke pengadilan, bisa kami hentikan. Tapi ada syaratnya, yakni perkara itu kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta, dan ada perdamaian, itu tidak bisa ditahan” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Safi Hadari saat ditemui di kantornya, Kamis (16/11/2023).

“Jadi, perkara tersebut, merupakan perkara kecil. Artinya kita harus punya hati nurani, untuk kita hentikan, bukan faktor lain, itu merupakan program pimpinan kami di Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya.

Sedangkan, kata dia, di tahun ini, sudah ada tiga kasus yang di-RJ-kan oleh Kejari Lumajang. Hal itu dilakukan karena kasus tersebut termasuk dalam program RJ. Sekaligus, menujukkan kalau Kejari Lumajang memiliki Program RJ yang harus masyarakat ketahui.

“Masyarakat Lumajang biar tau, kami juga punya program RJ, yang menyentuh langsung masyarakat kecil yang butuh keadilan. Kalau dulu ada kasus seorang nenek-nenek yang mencuri kayu dan dipidana, sekarang tidak ada lagi pidana yang berkaitan dengan hal itu,” ungkapnya.

Jangankan yang ngambil kayu, dia menegaskan, Kejaksaan Lumajang saat menangani semacam Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu.

Diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

“Penjualan kambing yang harganya di bawah rata-rata kami hentikan. Ada perdamaian, kerugian sudah dikembalikan, ancamannya di bawah 5 tahun, itu wajib kami hentikan. Orang kecil tidak perlu wajib dihukum, kita akan segera hentikan sebelum sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Saat ditanya, seumpama ada masyarakat kecil yang tidak mau damai, Rofi mengingatkan, dalam RJ ini tidak ada unsur pemaksaan.

“Nah, ketika masyarakat kecil tidak mau damai, ya sudah lanjut saja, karena kami tidak bisa memaksakan. Ingat, dalam RJ ini, tidak ada unsur pemaksaan, jadi antara tersangka dan korban harus ada upaya perdamaian, tidak ada pemaksaan,” kata Rofi.

Untuk diketahui, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.

Serta pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal