Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 21 Nov 2023 19:44 WIB

Bejat! Remaja di Sumberasih Gagahi Teman Perempuannya Usai Pulang Sekolah


					ASUSILA: Remaja berinisial S (18), asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota atas kasus asusila. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

ASUSILA: Remaja berinisial S (18), asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota atas kasus asusila. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Remaja dengan inisial S (18), asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia berurusan dengan aparat penegak hukum setelah terbukti merudapaksa teman perempuannya.

Penangkapan kepada pelaku dilakukan kepolisian usai mendapat laporan dari keluarga korban. Sebelumnya, korban mengadu kepada orang tuanya usai kejadian tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, ulah bejat S, warga Desa Sumberbendo bermula saat korban, R (15) pada Jum’at (10/11/23), menghubungi pelaku untuk minta dijemput saat pulang sekolah.

Setelah dijemput, kedunya kemudian bermain ke rumah teman korban. Beberapa saat kemudian, pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya.

“Saat tiba di rumah pelaku inilah, korban kemudian diajak dan dirayu, kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban,” ujar Zainullah, Selasa (21/11/23).

Karena kelelahan usai bersetubuh, keduanya tidur terlelap hingga keesokan harinya. Barulah pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Setibanya di rumah, korban kemudian ditanya oleh orang tuanya, hingga akhirnya korban mengaku dan menceritakan kejadian asusila yang menimpanya. Orang tua korban geram dan melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo Kota.

Dari laporan itu, petugas lalu menciduk pelaku, pada Rabu (15/11/23). Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti, diantaranya pakaian dalam korban, kaos, dan celana pendek korban.

“Atas perbuatanya, pelaku kita kenakan pasal 81 subsider pasal 82 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Zainulah. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal