PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Korban penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang dilakukan R-Z alias H-A (41) dan istrinya K-M-L (41) terus bertambah. Hingga saat ini, jumlah korban yang melapor sebanyak 10 orang, dengan kerugian material mencapai Rp. 300 juta.
Korban terakhir yang melapor ke Polres Probolinggo, adalah Mohamad Abdul Gafur (22), warga Desa Maron Kidul Kecamatan Maron dan Imam Syafi’i (25), warga Desa Tegal Sono Kecamatan Tegalsiwalan. Mereka melapor ke penyidik Satreskirim Polres Probolinggo, Sabtu (12/8/2017) pagi.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka mirip dengan yang dilakukan kepada korban lain, yakni dengan mendekati korban secara langsung, merayu lalu mengimingi jabatan sebagai PNS di lingkungan Pemerinttah Daerah (Pemkab) Probolinggo.
“Saya dijanjikan untuk masuk di Satpol PP, katanya saat ini Bupati, Sekda dan Dinas-dinas lagi buka lowongan PNS besar-besaran menjelang pemilihan (pilkada 2018_red). Ya karena nganggur dan juga murah, saya langsung tertarik,” ujar Imam Syafi’i kepada PANTURA7.com.
Korban pun tak keberatan saat diminta uang blangko oleh tersangka R-Z sebesar Rp. 300 ribu. Namun korban akhirnya curiga karena tersangka terus meminta uang, sementara janji panggilan tes CPNS tak kunjung terpenuhi.
“Saya bayar uang cash Rp. 5 juta dan sebuah sepeda motor, awalnya saya takut melapor karena tidak ada kwitansi pembayaran. Namun ketika banyak korban melapor ke polisi, akhirnya saya laporan juga,” tutur pria bertubuh subur ini.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Harianto Rantesalu mengatakan, laporan kedua korban memperkuat dugaan penipuan yang dilakukan pasutri asal Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo itu. Hingga saat ini, jumlah korban yang melapor sebanyak 10 orang dengan kerugian mencapai Rp.300 juta.
“Sudah 10 korban yang melapor sejak Kamis kemarin, dan ketika kita konfrontir dengan ttersangka yang memang mereka saling kenal. Tetapi tersangka R-Z ini keterangannya berbelit-belit, begitu juga dengan istrinya,” ujar Kasatreskim seusai memeriksa tersangka R-Z.
Tindak Penipuan yang mencatut nama pejabat Pemkab Probolinggo ini terbongkar saat sepasang suami istri, Andri Cahyono (37) dan Novi (36), warga Desa Sukoketo Kecamatan Pajarakan melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi kemudian membekuk tersangka R-Z bersama istrinya K-M-L, Kamis (10/8/2017) di SPBU Semampir Kraksaan. (em/ela).
Tinggalkan Balasan