Menu

Mode Gelap
Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

Politik · 24 Nov 2023 21:38 WIB

Jelang Masa Kampanye, KPU Kota Probolinggo Sosialisasikan Pemasangan APK


					SOSIALISASI: Menjelang masa kampanye, KPU Kota Probolinggo sosialisasikan pemasangan APK di wilayah setempat. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

SOSIALISASI: Menjelang masa kampanye, KPU Kota Probolinggo sosialisasikan pemasangan APK di wilayah setempat. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo menggelar sosialisasi titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, (APK), Jum’at pagi (24/11/23). Dengan sosialisasi ini, kontestan Pemilu 2024 diharapkan tidak memasang APK di tempat yang dilarang saat masa kampanye dibuka.

Dalam sosialisasi yang digelar di salah satu cafe di Kota Probolinggo ini, hadir perwakilan Bawaslu, perwakilan partai politik, TNI-Polri, Satpol PP, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk mengetahui lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasangi bahan kampanye di Kota Probolinggo.

“Untuk masa kampanye pilpres dan pileg, dimulai pada 28 November 2023, hingga 10 Februari 2024. Dengan sosialisasi ini, saya harap partai politik dan caleg dapat mematuhi lokasi yang diperbolehkan,” ujar Hudri.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Radfan Faisal menyebut, pemasangan APK berdasarkan PKPU nomer 15 tahun 2023, serta Perda dan Perwali yang perlu dipahami dalam pemasangan APK.

“Dengan dasar tersebut, maka penempatan APK ini dapat lebih tertib sehingga tidak mengurangi estetika pemandangan dan menghalangi pemandangan pengguna kendaraan,” ujar Radfan.

Sesuai peraturan tersebut, maka ada lokasi – lokasi yang tidak boleh dipasang APK. Diantaranya traffic light, lembaga pendidikan, kantor pusat kesehatan, kantor pemerintahan dan kantor keamanan.

Jika di kawasan tersebut memang harus dipasangi APK, maka pemasangan APK harus minimal berjarak 15 meter baik dari depan, belakang, samping kanan dan kiri dari lokasi yang sudah dilarang tersebut.

“Jadi di Kota Probolinggo ada sejumlah lokasi yang pada pemilu tahun sebelumnya bisa dijadikan tempat pemasangan APK, kini sudah tidak diperbolehkan karena lokasi tersebut sudah menjadi zona putih, diantaranya traffic light Randupangger dan Bundaran Gladak Serang,” ujarnya.

Dijelaskan Radfan, penempatan APK yang dimulai tanggal 28 November 2023 ini sudah diatur dalam SK KPU, bahwa di setiap kecamatan sudah ada lokasi yang bisa digunakan untuk pemasangan APK.

“Kita berharap parpol dan calon legislatif dapat mematuhi lokasi – lokasi tempat pemasangan APK. Jangan sampai pemasangan APK ini dipasang di tempat yang tidak sesuai rekomendasi, agar tidak ditindak oleh Bawaslu dan petugas terkait,” imbuhnya. (*)

 

 

Editor: MohamadS

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

23 November 2024 - 21:47 WIB

Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya

23 November 2024 - 19:59 WIB

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

23 November 2024 - 08:36 WIB

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Trending di Politik