Menu

Mode Gelap
Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

Pemerintahan · 27 Nov 2023 16:42 WIB

UMK Lumajang Tahun 2024 Diusulkan Naik 3,67 Persen, Besarannya jadi Segini


					UMK Lumajang Tahun 2024 Diusulkan Naik 3,67 Persen, Besarannya jadi Segini Perbesar

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2024 sebesar 3,67 persen, kepada Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.

“UMK di Kabupaten Lumajang dipastikan naik tahun 2024 mendatang, sebab, dari hasil rapat kemarin telah disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih dalam proses pengajuan tandatangan Pj Bupati Lumajang,” kata Kabid Industrialisasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Supriadi, saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Setelah ditandatangani oleh Pj Bupati Lumajang, imbuh dia, surat yang sudah disepakati bersama itu akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), agar dikaji ulang dan disahkan.

Perhari ini, pihaknya memiliki waktu tiga haru sebelum akhirnya diumumkan pada Bm30 November 2023. Saat ini, pihaknya sudah mengirim dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh Gubernur Jatim.

“Terkait UMK 2024 setelah disetujui dan ditandatangani, besok saya kirim ke pemerintah provinsi untuk mendapat penetapan oleh gubernur. Pengumuman penetapan tanggal 30 November,” jelas dia.

Namun, proses penandanganan dari Gubernur itu masih dinasmi menyesuaikan kondisi usulan UMK Pemkab Lumajang, sehingga dapat berubah kapan saja ketika sampai ke Gubernur Jatim.

“Kita meminta semua pihak sabar dan menunggu keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jatim. Sebab, angka yang kita usulkan masih menunggu persetujuan Gubernur, nilainya bisa tetap atau berubah,” jelas dia.

Diketahui, pada tahun 2023, UMK di Lumajang sebesar Rp 2.200.607. Dengan kenaikan 3,67 persen, maka tahun depan diusulkan naik sebesar Rp 80.861, sehingga jumlahnya Rp 2.281.465. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Mafia Tanah Berkedok Perangkat Desa di Lumajang

15 April 2025 - 09:28 WIB

Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Bupati Jember Luncurkan Lima Pokja

15 April 2025 - 08:51 WIB

Trending di Pemerintahan