Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Hukum & Kriminal · 27 Nov 2023 16:57 WIB

Curi Kabel di Purwosari, Warga Malang Dibekuk Polisi, Satu Buron


					TERTANGKAP: Pelaku pasca ditangkap anggota Polsek Purwosari, Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERTANGKAP: Pelaku pasca ditangkap anggota Polsek Purwosari, Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, menangkap satu orang pelaku pencurian kabel feeder di area Proyek PT Mayora, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Minggu (26/11/2023).

Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, mengatakan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari pihak Manager PT. Alkon Nusa Tekhnik Interkon. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial KP (34) warga Jl. MT. Haryono, Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang, yang tak lain merupakan pekerja perusahaan.

“Pelaku dua orang, yang satu inisial JP masih buron,” kata Hudi, Senin (27/11/2023).

Dijelaskan Hudi, pelaku melakukan aksinya Sabtu (25/11/2023) malam, mereka datang ke lokasi pembangunan proyek PT. Mayora mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

Dalam aksinya, keda pelaku mencuri kabel dengan cara menarik kabel Feeder yang sudah terpasang kemudian disembunyikan.

Setelah itu, kabel tersebut dipotong-potong menjadi beberapa bagian untuk mempermudahnya pelaku membawa kabur.

“Namun ketika mereka hendak mengambil kabel yang disimpan, mereka kami amankan, karena sudah kami sanggong,” jelas Hudi.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya potongan kabel Feeder masing-masing berukuran 60 sentimeter.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau milik pelaku Nopol N-2096-EEN yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

“Akibat kejadian pencurian tersebut, PT. Mayora mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp6 juta,” pungkas Hudi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher : Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal