Pasuruan,- Polemik pencemaran limbah di Sungai Welang, yang telah menghantui warga 6 desa di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menemui titik terang.
Dalam audiensi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, DLH Kabupaten Pasuruan, dan perwakilan warga, Rabu (29/11/2023), terungkap bahwa limbah yang dibuang oleh pabrik Satoria Group tidak sesuai dengan standar baku mutu.
Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jawa Timur, Ainul Huri, menyatakan berdasarkan hasil uji lab sampel yang diambil pada Jumat, 20 Oktober 2023, limbah yang dibuang oleh pabrik Satoria Group melanggar standar baku mutu yang ditetapkan.
Kandungan kimia limbah melebihi standar, terutama dalam indikator Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).
Tingginya tingkat indikator BOD dan COD menunjukkan tingginya jumlah oksigen yang diperlukan untuk mengurai polutan baik organik maupun anorganik. Buruknya kualitas air sungai Welang karena banyaknya polutan.
“Hasilnya melebihi standar baku mutu, terutama sample air dari pipa pembuangan dan arus bawah sungai yang tercampur dengan limbah,” kata Ainul.
Terkait saksi, Ainul menyatakan bahwa pihaknya masih mengevaluasi dan mendalami untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan. “Sanksi masih kita evaluasi, perlu pendalaman,” ujarnya.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Feriyanto, mengatakan bahwa pengambilan sampel dilakukan tiga kali. Pertama oleh DLH Kabupaten Pasuruan, Kemudian DLH Provinsi Jatim dan yang ketiga DLH Kabupaten Pasuruan yang saat itu didampingi oleh Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto.
Hasil uji lab DLH Kabupaten Pasuruan yang pertama, menurut Heru, semuanya memenuhi syarat, hanya suhu saja yang melebihi. Lalu pengambilan sampel pada tanggal 28 Oktober 2023, baru ditemukan bahwa ada kelebihan parameter yaitu BOD dan COD sangat tinggi.
“Memang yang pertama itu tidak melebihi baku mutu. Hasil pengambilan sample kedua ini DOD dan COD-nya sangat tinggi. Makanya hasil uji lab yang pertama itu tidak saya umumkan menunggu data pembanding dari yang lain, karena kalau yang pertama itu saya umumkan dan yang lain melebihi baku mutu, nanti saya dikira mencla-mencle nanti,” jelasnya.
Syaifulloh warga dari Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, merasa lega dengan hasil uji lab yang menunjukkan adanya pelanggaran terkait pencemaran limbah dari pabrik Satoria Group.
Namun, tuntutan warga terkait penutupan saluran limbah masih menunggu tindak lanjut dari pihak terkait. “Semoga sanksi yang diberikan nanti sesuai dengan harapan masyarakat,” harap Syaifulloh.
Diberitakan sebelumnya, Sungai Welang yang mengaliri Kecamatan Kejayan dan Kraton berubah warna akibat diduga tercemar limbah pabrik manufaktur. Kondisi ini membuat warga di sekitar bantaran sungai protes.
Sebab selain mengeluarkan bau tidak sedap, air sungai juga memicu gatal-gatal. Padahal selama ini, air Sungai Welang kerap dimanfaatkan warga untuk mandi dan cuci. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim