Probolinggo,- Perilaku NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sungguh diluar nalar. Ia tega mencabuli anak tirinya selama kurang lebih 5 tahun.
Atas perbuatannya, NS pun ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota dan dijebloskan ke dalam sel tahanan. NS ditangkap setelah korban tak tahan lalu melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto via Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pelaku dilaporkan sendiri oleh korbannya, Z (13). Korban mengaku sudah tidak kuat menjadi budak seks pelaku sehingga akhirnya melapor.
“Jadi pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 20 kali, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023,” ujar Zainullah.
Zainullah mengungkapkan, rangkaian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ini puncaknya terjadi pada tahun 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban sedang tidur, pelaku masuk dan menyuruh korban meminum air putih yang dibawanya.
Tak lama setelah meminum air pemberian pelaku, korban tertidur pulas. Saat itulah, pelaku dengan bebasnya mencabuli korban. Agar perbuatan asusilanya tidak diketahui, pelaku lantas mengancam korban.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban yang tidak tahan terhadap pelaku lalu melaporkan pencabulan itu ke pamannya. Bersama pamannya, korban melapor ke Polres Probolinggo Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku, Rabu (29/11/23) pagi.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga membawa barang bukti berupa pakaian milik korban. Aas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Zainullah. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim