Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 5 Des 2023 14:50 WIB

Tiga Terdakwa Penimbunan Solar Ilegal di Kota Pasuruan Divonis 7 Bulan Penjara


					VONIS: Suasana sidang vonis penimbunan solar ilegal di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

VONIS: Suasana sidang vonis penimbunan solar ilegal di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan memutuskan Abdul Wahid dan dua karyawannya, Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno, bersalah melakukan penimbunan dan penjualan solar subsidi ilegal di Kota Pasuruan.
Mereka dijatuhi hukuman pidana 7 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 bulan.
Ketua majelis hakim, Yanuar Yudha Himawan mengatakan bahwa dari hasil fakta persidangan para terdakwa dinyatakan bersalah dalam penimbunan dan penjualan solar bersubsidi secara ilegal di Kota Pasuruan.
“Menyatakan terdakwa ke satu kedua dan ketiga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana bersama-sama dalam penyalahgunaan pengangkutan minyak dan gas bersubsidi,” kata Yudha saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Senin (5/12/2023) kemarin.
Majelis hakim menyatakan ketiganya secara sah melakukan tindakan pidana bersama-sama, melanggar Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsidair pidana kurungan 1 bulan penjara.
Para terdakwa telah menjalani penahanan selama 4 bulan lebih di lapas kelas II B Pasuruan. Dengan kata lain, mereka hanya tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar 3 bulan kedepan.
Sejumlah barang bukti dari gudang yang disewa Abdul Wahid di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, diputuskan majelis hakim agar disita untuk negara, termasuk tangki, pompa, sumur pendam, dan truk yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
Sementara barang bukti yang sempat disita jaksa dari gudang yang atas nama PT MCN di jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, diputuskan agar dikembalikan pada pemiliknya.
“PT MCN dalam persidangan dibuktikan punya badan hukum resmi dalam melakukan penyimpanan, distribusi, penyaluran moda transportasi minyak dan gas,”jelasnya.
Tanggapan terhadap vonis majelis hakim Jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, Rahmat Sahlan Sugiarto, Penasihat hukum ketiga terdakwa menganggap vonis tersebut terlalu tinggi, merujuk pada kasus serupa di PN Bangil tahun 2022, di mana vonis mencapai 4 dan 5 bulan penjara.
“Secara pribadi saya berkeinginan untuk mengajukan banding. Namun, keputusan ini akan kami diskusi dengan klien,” ungkap Rahmat. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal