Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 8 Des 2023 17:45 WIB

Naik Jadi Rp2,7 Juta, Disperinaker Kota Probolinggo Minta Pengusaha Penuhi UMK 2024


					Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Dengan telah ditetapkannya UMK ini, Dinas Perindustrian dan Tena Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo minta seluruh perusahaan di Kota Probolinggo wajib mematuhi dan mulai menerapkan UMK 2024.

Penetapan UMK 2024 ini tertuang dalam salam Surat Keputusan Gunernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut UMK 2024 tertinggi yakni Kota Surabaya yang mencapai Rp 4.725.479, disusul Gresik yang mencapai Rp 4.642.031. UMK terendah yakni Kabupaten Bangkalan yang mencapai Rp 2.240.701, sementara untuk UMK Kota Probolinggo diputuskan mencapai Rp 2.701.086.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo mengatakan besaran UMK Kota Probolinggo 2024 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim telah sesuai dengan usulan yang diajukan, bahkan besarannya sesuai dengan yang diajukan.

“Untuk besarannya UMK 2024 Kota Probolinggo telah ditetapkan dan sesuai, tidak berkurang atau lebih, dan besaran UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024,” ujarnya.

Budi mengatakan, setelah keputusan terkait penetapan UMK 2024 dikeluarkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh pengusaha di Kota Probolinggo pada Selasa (5/12/23) kemarin.

Sehingga dengan sosialisasi tersebut seluruh pengusaha di Kota Probolinggo wajib mematuhi ketentuan UMK sebagai mana keputusan Gubernur Jatim dan aturan mengenai penguapahan yang diatur dalam PP 51 Tahun 2023.

“Alhamdulillah para pengusaha sudah memahami ketentuan tersebut, apalagi dalam penetapan usulan UMK 2024, yang juga turut menentukan dari Apindo dan SPSI,” ujarnya.

Budi menambahakan, denga telah ditetapkannya UMK Kota Probolinggo tahun 2024, dapat meningkatkan perekonomian para pekerja di Kota Probolinggo.

“Serta juga dapat meningkatkan daya beli pekerja, dan juga bisa mendukung iklim investasi di Kota Probolinggo,” imbuhnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rohim

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan