Menu

Mode Gelap
Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintahan · 8 Des 2023 17:45 WIB

Naik Jadi Rp2,7 Juta, Disperinaker Kota Probolinggo Minta Pengusaha Penuhi UMK 2024


					Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Dengan telah ditetapkannya UMK ini, Dinas Perindustrian dan Tena Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo minta seluruh perusahaan di Kota Probolinggo wajib mematuhi dan mulai menerapkan UMK 2024.

Penetapan UMK 2024 ini tertuang dalam salam Surat Keputusan Gunernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam Surat Keputusan tersebut UMK 2024 tertinggi yakni Kota Surabaya yang mencapai Rp 4.725.479, disusul Gresik yang mencapai Rp 4.642.031. UMK terendah yakni Kabupaten Bangkalan yang mencapai Rp 2.240.701, sementara untuk UMK Kota Probolinggo diputuskan mencapai Rp 2.701.086.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo mengatakan besaran UMK Kota Probolinggo 2024 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim telah sesuai dengan usulan yang diajukan, bahkan besarannya sesuai dengan yang diajukan.

“Untuk besarannya UMK 2024 Kota Probolinggo telah ditetapkan dan sesuai, tidak berkurang atau lebih, dan besaran UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024,” ujarnya.

Budi mengatakan, setelah keputusan terkait penetapan UMK 2024 dikeluarkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh pengusaha di Kota Probolinggo pada Selasa (5/12/23) kemarin.

Sehingga dengan sosialisasi tersebut seluruh pengusaha di Kota Probolinggo wajib mematuhi ketentuan UMK sebagai mana keputusan Gubernur Jatim dan aturan mengenai penguapahan yang diatur dalam PP 51 Tahun 2023.

“Alhamdulillah para pengusaha sudah memahami ketentuan tersebut, apalagi dalam penetapan usulan UMK 2024, yang juga turut menentukan dari Apindo dan SPSI,” ujarnya.

Budi menambahakan, denga telah ditetapkannya UMK Kota Probolinggo tahun 2024, dapat meningkatkan perekonomian para pekerja di Kota Probolinggo.

“Serta juga dapat meningkatkan daya beli pekerja, dan juga bisa mendukung iklim investasi di Kota Probolinggo,” imbuhnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rohim

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan