Menu

Mode Gelap
Bisnis Skincare di Pasuruan Berujung Penipuan, Member Ngaku Rugi Ratusan Juta Cegah Kecelakaan saat Nataru, Tol Paspro Bagi-bagi Susu dan Kopi ke Pengendara Kuota Pendakian Gunung Semeru Dibatasi 200 Orang Libur Nataru, Penumpang Kereta Komuter di Pasuruan Membludak Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib Nataru, Harga Telur Ayam di Lumajang Naik

Advertorial · 11 Des 2023 17:55 WIB

Yukh Daftar! KPU Kabupaten Probolinggo Butuh 23.625 KPPS


					SOSIALISASI: Anggota KPU Kab. Probolinggo, Aliwafa, saat sosialisasikan rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024. (foto: Ali Yak'lu). Perbesar

SOSIALISASI: Anggota KPU Kab. Probolinggo, Aliwafa, saat sosialisasikan rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024. (foto: Ali Yak'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo kembali membuka lowongan untuk mengisi jabatan badan adhoc-nya. Kali ini, dibutuhkan puluhan ribu pelamar untuk mengisi posisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, pihaknya saat ini membutuhkan 23.625 orang untuk mengisi kuota KPPS. Ribuan petugas KPPS ini nantinya akan disebar di 3.375 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Masing-masing TPS itu nanti ada tujuh petugas KPPS,” kata Aliwafa, Minggu (10/12/23).

Pembukaan pendaftaran KPPS ini, akan dimulai pada 11-20 Desember. Pendaftar bisa langsung menuju ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa setempat.

“Salah satu syaratnya dalah warga desanya sendiri, tidak boleh melamar KPPS di luar desa,” ujar dia.

Selain itu, dalam persyaratan KPPS kali ini, pelamar akan diterima jika usianya sudah mencapai 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya kematian petugas KPPS lantaran lanjut usia seperti yang terjadi pada 2019 lalu.

“Pada 2019 lalu, secara nasional banyak petugas yang meninggal. Di Probolinggo sendiri ada dua orang, yang di Kuripan meninggal saat bertugas, yang di Maron dua hari setelahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam persyarakat pendaftaran ini, para pelamar juga diharuskan menyertakan surat kesehatan yang meliputi gula darah, kolesterol, dan tekanan darah tinggi.

“Dari hasil penelitian, yang meninggal itu kebanyakan memang memiliki penyakit bawaan,” ujarnya.

Ia berharap, masyarakat yang ingin mendaftar untuk segera melengkapi berkas persyaratannya. Pasalnya, dalam rekrutmen KPPS ini, tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran.

“Semisal pendaftar di satu TPS itu kurang, maka nanti akan diambilkan dari pendaftar di KPPS lainnya, tapi masih di satu desa yamg sama. Jadi tidak ada perpanjangan pendaftaran,” ungkapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bunda Indah Sepakat Usulan Presiden Prabowo tentang Kepala Daerah Dipilih DPRD

19 Desember 2024 - 15:39 WIB

Protes Nomor Urut Caleg Warnai Rapat Konsolidasi Partai Demokrat Kab. Probolinggo

17 Desember 2024 - 10:46 WIB

Bunda Indah Cetak Sejarah, Bupati Perempuan Pertama di Lumajang

16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Ucapkan Selamat ke Gus Haris, Senator Lia Istifhama ‘Kepo’ Jurus Menang Mutlak

9 Desember 2024 - 08:36 WIB

Wajah Baru KPU Kota Probolinggo Gagal Dongkrak Partisipasi Pemilih

8 Desember 2024 - 11:50 WIB

Rekapitulasi Suara Pilkada Kab. Pasuruan 2024 Tuntas, Rusdi-Shobih Menang Telak

5 Desember 2024 - 17:29 WIB

Catatan Pilkada di Kab. Probolinggo, Partisipasi Masyarakat Turun, Golput Terus Meningkat

5 Desember 2024 - 15:57 WIB

Partai Gerindra Perkasa di Lumajang, Kuasai Parlemen, Menangi Pilkada

5 Desember 2024 - 15:43 WIB

Bawaslu Pasuruan Hentikan 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Termasuk Politik Uang

5 Desember 2024 - 10:26 WIB

Trending di Politik