Pasuruan,- Muslimah (52), kini harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pasuruan. Perempuan asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol ini diringkus polisi gegara tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, Muslimah ditangkap di warungnya Dusun Sumberpandan, Desa Bulusari Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu (10/12/23) malam.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah itu marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 21.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu orang yang bernama Muslimah ini,” kata Agus, Sabtu (16/12/23).
Dalam penangkapan ini, dijelaskan Agus, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 19 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan beserta plastik klipnya menjadi 5,45 gram.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut. Kini tersangka berada dalam sel tahanan Polres Pasuruan.
“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim