Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Hukum & Kriminal · 21 Des 2023 16:45 WIB

Kabur dari Kasus Korupsi, Mantan Kades Tertangkap Setelah Curi Motor


					DITITIPKAN: Mantan Kades Kalidandan, Kec. Pakuniran, TR, dititipkan ke Rutan Kraksaan pasca dipindah dari Lapas Kerobokan Bali. (foto: Ali Yak'lu). Perbesar

DITITIPKAN: Mantan Kades Kalidandan, Kec. Pakuniran, TR, dititipkan ke Rutan Kraksaan pasca dipindah dari Lapas Kerobokan Bali. (foto: Ali Yak'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) akhirnya mengamankan TR, warga Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. TR merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan yang diburu polisi karena perbuatannya melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp 138.600.000 tahun 2021.

Kanit Pidkor pada Satreskrim Polres Probolinggo Iptu Bagas Indra mengatakan, TR diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Pada Rabu (20/12/2023) kemarin telah dipindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan.

Tahun 2021 lalu, polisi melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi BLT DD di Desa Kalidandan. Setelah mengumpulkan cukup barang bukti, kepolisian langsung menetapkan TR sebagai tersangka kasus tersebut.

Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, ternyata TR melarikan diri. “Sejak saat itu, kami terus berupaya melacak keberadaan tersangka TR ini,” kata Iptu Bagas, Kamis (21/12/23).

Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka TR. Rupanya, dalam pelariannya, TR diduga melakukan tindak pidana lainnya, yakni pencurian motor.

Singkat cerita, TR akhirnya ditahan di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Bali. Dari informasi itu, polisi kemudian menyiapkan surat-surat pemindahan TR ke Rutan Kraksaan.

“Kami pindah ke Rutan Kraksaan untuk memudahkan penyidikan kasus korupsinya,” imbuh Iptu Bagas.

Sementara itu, Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman membenarkan adanya penitipan salah satu warga binaan Lapas Kerobokan tersebut.

Sesuai Standard Operating Procedure (SOP), yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.

“Selama itu pula, yang bersangkutan tidak boleh menerima kunjungan dari pihak keluarga,” ungkapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal