Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 26 Des 2023 18:40 WIB

Komplotan Maling Motor Digulung Polres Lumajang, Beraksi di 33 TKP


					DIRINGKUS: Empat pria komplotan curanmor diringkus Polres Lumajang dan satu orang masuk DPO. (foto: Asmadi) Perbesar

DIRINGKUS: Empat pria komplotan curanmor diringkus Polres Lumajang dan satu orang masuk DPO. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polres Lumajang meringkus 4 orang pria yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga pria merupakan pelaku satu orang lainnya berperan sebagai penadah.

Para pelaku masing-masing adalah AF (28) warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang; FF (32) asal Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung; MYS (30) asal Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang dan SK (45) warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Selain empat orang ini, Polres Lumajang juga memburu HD (18) warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang. HD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Menurut pengakuan AF, mereka telah beraksi sebanyak 34 kali, 27 di Kabupaten Lumajang, 4 beraksi di Kabupaten Jember, dan 2 di TKP di wilayah Kabupaten Malang,” kata Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainuri Rofik, Selasa (26/12/23).

Rofik menambahkan, ungkap kasus ini bermula saat AF dan FF mencuri motor jenis Honda Beat di Jalan Panjaitan, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, pada Rabu (20/12/2023) lalu. Sepekan kemudian 4 pelaku berhasil ditangkap.

“Satu pelaku lainnya kabur, yakni HD namun kami berhasil menangkap penadahnya” jelas perwira menengah Polri yang baru menjabat sepekan di Polres Lumajang ini.

Adapun modus pelaku, dijelaskan Rofik, mereka mengambil motor yang tidak dikunci atau yang kunci tertinggal lalu dibawa kabur. Dalam perkembangan, polisi menemukan 4 unit sepeda motor diduga hasil curian dari 33 TKP sejak tahun 2022.

“Adapun barang bukti terakhir yang dibagikan AF berupa uang tunai sebesar Rp900 ribu, kemudian kaos pendek warna putih yang digunakan pada saat melakukan pencurian,nkunci T dan dua buah mata kunci T untuk merusak pintu rumah dan kunci sepeda motor,” beber dia.

Barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus ini berupa 4 unit sepeda motor milik korban. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sampainya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal