Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 30 Des 2023 11:08 WIB

Pengendara Wajib Tahu! Polres Pasuruan Akan Pasang ETLE Statis di 3 Titik ini


					TERTIB LALIN: Salah satu titik yang akan dipasangi ETLE oleh Satlantas Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERTIB LALIN: Salah satu titik yang akan dipasangi ETLE oleh Satlantas Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Polres Pasuruan berencana memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis di tiga lokasi strategis. Rencananya, ETLE akan terpasang di Simpang 4 Gudang Garam, Kecamatan Bangil; Simpang 4 Taman Dayu, Kecamatan Pandaan; dan Simpang 4 P21 Pandaan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan pemasangan ETLE Statis sejatinya merupakan target kerja Polres Pasuruan untuk tahun 2023, namun belum terealisasi.

Oleh karena itu, pemasangan ETLE Statis kembali dimasukkan sebagai target kerja pada tahun 2024. “ETLE Statis ini kami belum punya, kita baru memiliki Etle mobile. Semoga ini bisa tercapai di tahun 2024,” ungkap Bayu, Sabtu (30/12/23).

Bayu menjelaskan, pada tahun 2022, penindakan pelanggaran di wilayah Hukum Polres Pasuruan, masih dilakukan manual dengan angka lebih dari 13.000 kasus. Sedangkan penindakan elektronik hanya mencapai 837 kasus.

Namun, di tahun 2023, penegakan hukum manual mengalami penurunan menjadi 1.700 sementara penindakan elektronik meningkat menjadi 2.300 kasus.

“Artinya ini sejalan dengan kebijakan Bapak Kapolri bahwa penindakan hukum pelanggaran lalulintas yang dikedepankan adalah menggunakan elektronik,” tambah Bayu.

Bayu berharap, pemasangan ETLE Statis dapat meningkatkan pelayanan masyarakat terkait penindakan pelanggaran secara elektronik, dengan tujuan mengurangi konflik antara petugas dan pelanggar dan memberantas praktik suap menyuap.

“Selain itu, ETLE Statis juga diharapkan dapat digunakan untuk mengungkap kejahatan yang terjadi di jalan raya,” pungkas dia. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal