Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2024 18:21 WIB

Dua Sekawan Maling Motor Diringkus Polres Pasuruan, Beraksi di 8 TKP


					Tangkapan layar video penangkapan pelaku oleh anggota Polres Pasuruan. Perbesar

Tangkapan layar video penangkapan pelaku oleh anggota Polres Pasuruan.

Pasuruan,- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasuruan meringkus dua orang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Minggu (14/1/24) malam.

Dua terduga pelaku itu adalah RH (25) dan AE (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Medianto menyampaikan, penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan Honda CRF yang diparkir di Alfamidi, JI. Ikan Paus Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil Sabtu (23/12/23) sekira pukul 22.15 WIB.

“Pelapor setor tunai di ATM, namun ketika kembali motornya sudah hilang,” ujar Doni.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Minggu (14/1/24), berhasil amankan kedua terduga pelaku di depan Alfamidi, JI. Ikan Paus, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, sekitar pukul 21.15 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 dompet yang digunakan untuk menyimpan kunci T, 4 kunci sepeda motor yang telah dimodifikasi, satu gagang kunci T, dan 7 kunci anak kunci T.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut,” tambah Doni.

Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana curat atau curanmor lainnya sebanyak 8 TKP di wilayah Kecamatan Bangil.

“Pelaku RH berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T, sedangkan AE berperan sebagai joki,” pungkas Doni. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal