Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga netralitas saat Pemilu 2024. Selain telah diatur dalam undang-undang, Bawaslu telah berkirim surat imbauan kepada Pemkot Probolinggo.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu, Putut Gunawarman mengatakan, ketentuan netralitas ASN ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 227 huruf (o) dan pasal 240 huruf (k).
“Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf (f), serta pasal 9 ayat (2) mengatur netralitas dan pembatas ASN, di mana meski ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya namun dibatasi ekspresi hak politiknya,” ujar Putut, Jumat (19/1/2024).
Maka mengenai netralitas ASN ini, Bawaslu Kota Probolinggo telah mengirimkan surat imbauan kepada Pemerintah Kota Probolinggo serta instansi vertikal.
Bawaslu, kata Putut, telah menerima laporan dari salah satu ASN yang melaporkan oknum ASN yang diduga mengumpulkan masa di salah satu tempat.
Kemudian setelah masa berkumpul datanglah salah satu calon legislatif, kemudian ASN tersebut meninggalkan lokasi.
“Laporan ini masih kami dalami, namun demikian Bawaslu sendiri juga siap memfasilitasi bagi instansi manapun yang membutuhkan sosialisasi atau arahan terkait netralitas ASN,” imbuh Putut.
Ada indikator netralitas dalam politik yakni, tidak terlibat atau tidak menjadi tim sukses salah satu calon pada masa kampanye, serta tidak menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut PNS.
Selanjutnya tidak memihak, tidak membantu, dan membuat keputusan yang menguntungkan pasangan calon atau salah satu calon.
Terakhir tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keterpihakan terhapan salah satu calon pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, seruan, hingga pemberian barang kepada ASN atau lingkup kerja unit.
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN di seluruh Kota Probolinggo untuk bersifat netral karena Bawaslu tidak akan segan untuk memberi tindakan,” pungkas dia.(*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim