Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Politik · 20 Jan 2024 12:33 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo ‘Warning’ ASN, Diminta Jaga Netralitas


					Kantor Pemerintah Kota Probolinggo, di Jl. Panglima Sudirman, Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kantor Pemerintah Kota Probolinggo, di Jl. Panglima Sudirman, Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga netralitas saat Pemilu 2024. Selain telah diatur dalam undang-undang, Bawaslu telah berkirim surat imbauan kepada Pemkot Probolinggo.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu, Putut Gunawarman mengatakan, ketentuan netralitas ASN ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 227 huruf (o) dan pasal 240 huruf (k).

“Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf (f), serta pasal 9 ayat (2) mengatur netralitas dan pembatas ASN, di mana meski ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya namun dibatasi ekspresi hak politiknya,” ujar Putut, Jumat (19/1/2024).

Maka mengenai netralitas ASN ini, Bawaslu Kota Probolinggo telah mengirimkan surat imbauan kepada Pemerintah Kota Probolinggo serta instansi vertikal.

Bawaslu, kata Putut, telah menerima laporan dari salah satu ASN yang melaporkan oknum ASN yang diduga mengumpulkan masa di salah satu tempat.

Kemudian setelah masa berkumpul datanglah salah satu calon legislatif, kemudian ASN tersebut meninggalkan lokasi.

“Laporan ini masih kami dalami, namun demikian Bawaslu sendiri juga siap memfasilitasi bagi instansi manapun yang membutuhkan sosialisasi atau arahan terkait netralitas ASN,” imbuh Putut.

Ada indikator netralitas dalam politik yakni, tidak terlibat atau tidak menjadi tim sukses salah satu calon pada masa kampanye, serta tidak menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut PNS.

Selanjutnya tidak memihak, tidak membantu, dan membuat keputusan yang menguntungkan pasangan calon atau salah satu calon.

Terakhir tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keterpihakan terhapan salah satu calon pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, seruan, hingga pemberian barang kepada ASN atau lingkup kerja unit.

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN di seluruh Kota Probolinggo untuk bersifat netral karena Bawaslu tidak akan segan untuk memberi tindakan,” pungkas dia.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Trending di Politik