Menu

Mode Gelap
Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

Pemerintahan · 24 Jan 2024 19:27 WIB

Dishub Kota Probolinggo Terapkan Parkir QRIS di Enam Titik


					NON-TUNAI: Petugas parkir menunjukkan barcode QRIS kepada pelanggan parkir. (Foto: Istimewa) Perbesar

NON-TUNAI: Petugas parkir menunjukkan barcode QRIS kepada pelanggan parkir. (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo menerapkan pembayaran parkir non-tunai dengan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah titik parkir.

Pembayaran parkir non-tunai ini merupakan pilot project yang diterapkan di enam titik dan ke depan titik parkir non-tunai akan ditambah.

QRIS adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia. Tujuannya agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Effendi mengatakan, pilot project pembayaran parkir non-tunai di Kota Probolinggo ini sudah diterapkan di enam titik.

Enam titik tersebut yakni, dua titik di dua kedai bakso di Jalan Soekarno Hatta, tiga titik parkir di Alun-alun saat car freeday, dan satu titik di depan area pertokoan di Jalan Panglima Sudirman.

“Untuk pembayaran parkir non-tunai ini kami menggunakan QRIS, di mana untuk pemilik kendaraan yang hendak membayar parkir langsung bisa scan barcode yang disiapkan oleh juru parkir, namun demikian, pengguna kendaraan juga masih bisa membayar parkir menggunakan uang tunai,” ujar Agus, Rabu (24/1/2024).

Agus mengungkapkan, dipilihnya enam titik tersebut untuk pembayaran parkir menggunakan QRIS ini karena pertimbangan banyaknya kendaraan dari luar kota yang mampir ke lokasi tersebut.

Selain itu, untuk di Alun-alun ada pertimbangan isidental di mana pembayaran parkir non-tunai menggunakan QRIS ini hanya diberlakukan saat ada acara atau even tertentu salah satunya, saat car freeday.

Untuk biaya parkir QRIS ini sama seperti parkir tunai yakni, roda dua dikenakan Rp 2.000 dan roda empat dikenakan Rp 4.000, sesuai Peraturan Daerah Tahun 2024.

“Uji coba pembayaran non-tunai menggunakan QRIS ini sudah kami terapkan sejak dua bulan yang lalu, tepatnya pada bulan November 2023. Kemudian untuk uang retribusi parkir tersebut langsung masuk ke kas daerah,” ujar Agus.

Dishub Kota Probolinggo sendiri saat ini masih melihat (mengevaluasi) proses parkir menggunakan QRIS.

Jika nantinya banyak masyarakat yang tertarik dan familiar maka titik parkir menggunakan QRIS akan ditambah

“Jika parkir menggunakan QRIS ini mendapat respon positif dari warga, maka kita rencanakan menambah lima titik yang kami anggap potensial,” pungkas Agus. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan