Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 25 Jan 2024 18:16 WIB

Sidang Duplik Kebakaran Teletubbies Bromo, Kuasa Hukum Tolak Keterangan Saksi Ahli


					DITUNTUT: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubies, Andri Wibowo Eka Wardhana mengikuti sidang di PN Kraksaan, Kamis (25/1/2024). (Ali Ya'lu). Perbesar

DITUNTUT: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubies, Andri Wibowo Eka Wardhana mengikuti sidang di PN Kraksaan, Kamis (25/1/2024). (Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak duplik.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (25/1/2024) itu, kuasa hukum terdakwa tetap menguatkan pledoi yang disampaikan pada Senin (22/1/24) lalu.

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Priyatna sebagai hakim anggota, dengan terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41).

Kuasa hukum terdakwa, Mustaji menyangka keterangan dari sejumlah saksi banyak yang tidak sesuai fakta. Sehingga, ia perlu menyampaikan duplik secara tertulis untuk merespon replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sejumlah saksi itu tidak tahu kalau ada Simaksi, tapi di persidangan dibuat tahu,” kata Mustaji.

Selain itu, ia juga menilai keterangan dari salah satu saksi ahli yang didatangkan jaksa, seharusnya tidak diterima oleh majelis hakim.

Sebab, ia menilai, salah seorang saksi ahli dari JPU, tidak kompeten untuk dijadikan saksi ahli.

“Keterangan ahli Suhendar, kami tolak karena kapasitasnya dia bukan ahli. Dia tidak punya keahlian, sertifikat, dan sebagainya,” ujar dia.

Mustaji berharap, majelis hakim mengesampingkan replik dari jaksa dan dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada kliennya.

“Biar hakim nanti yang menilai,” ucap Pensiunan polisi ini.

Persidangan selanjutnya adalah tahap putusan. Sejauh ini, kedua pihak masih tetap pada pendiriannya masing-masing.

Dalam repliknya, JPU tetap menguatkan tuntutannya. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa, dalam dupliknya tetap menguatkan pledoinya.

“Selanjutnya sidang putusan akan digelar pada Rabu 31 Januari pekan depan,” kata hakim ketua diiringi dengan satu kali ketukan palu. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal