Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Ekonomi · 26 Jan 2024 08:37 WIB

Sapi Impor Ilegal Resahkan Pedagang, Pemkab Lumajang Janji Segera Tertibkan


					Pedagang sapi potong lokal di Kabupaten Lumajang mulai resah dengan serbuan sapi impor di pasaran. (foto: Asmadi). Perbesar

Pedagang sapi potong lokal di Kabupaten Lumajang mulai resah dengan serbuan sapi impor di pasaran. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni menyebut, eks sapi impor yang masuk ke wilayahnya merupakan sapi ilegal. Sebab, sapi potong itu masuk tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Ini adalah masalah tata niaga. Saya tidak mengijinkan adanya sapi eks impor masuk ke Lumajang. Saya minta perangkat daerah turun langsung ke lapangan, melihat kondisi pembeli dari luar Lumajang ini, dan nanti kita tertibkan bersama-sama,” katanya saat dialog bersama pedagang dan jagal sapi di Gedung TP PKK Kabupaten Lumajang, Kamis (25/1/24).

Menurutnya Yuyun, panggilan Indah Wahyuni, masuknya eks sapi impor berdampak pada stabilitas perdagangan sapi di wilayah Kabupaten Lumajang.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk merumuskan solusi terhadap permasalahan ini dan membenahi tata niaga yang saat ini dihadapi oleh pedagang sapi, pedagang daging sapi, dan jagal.

Yuyun juga menekankan kepada pedagang daging sapi atau jagal untuk tidak melakukan penyembelihan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga standar penyembelihan dan meningkatkan kontrol terhadap sapi yang akan disembelih.

Meskipun pihak swasta diperbolehkan membuka rumah jagal, namun harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku.

“Pemotongan sapi, saya minta agar dilakukan di RPH yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Meskipun pihak swasta diperbolehkan membuka rumah jagal, namun harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” terang dia.

Dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan akan tercapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait dalam rangka menjaga kestabilan perdagangan sapi di Kabupaten Lumajang.

“Saya berharap dengan adanya pertemuan ini bisa membuat para pedagang daging maupun jagal sapi dapat mensosialosasikan hasil dialog ini kepada masyarakat,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan

12 April 2025 - 17:57 WIB

Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok?

9 April 2025 - 18:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Probolinggo Gus Haris Pimpin Panen Raya Padi

7 April 2025 - 18:55 WIB

Pengunjung Pantai Mbah Drajid Membeludak, Omset UMKM Meningkat

7 April 2025 - 18:23 WIB

Lahan Pertanian Padi Meningkat, Kota Probolinggo Hasilkan 8,9 Ton Per Hektar

7 April 2025 - 18:04 WIB

Kebutuhan Melonjak Menjelang Lebaran, Stok LPG di Jember Dipastikan Aman

30 Maret 2025 - 05:45 WIB

Jelang Lebaran Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipertanyakan

26 Maret 2025 - 11:20 WIB

Berdayakan Pedagang Sayur Lokal, Pemkab Jember Luncurkan ‘Mlijo Cinta’

24 Maret 2025 - 21:37 WIB

Menjelang Idul Fitri, Harga Bahan Pokok di Lumajang Naik

23 Maret 2025 - 16:25 WIB

Trending di Ekonomi