Probolinggo,- MZ (22), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ditangkap polisi usai menjambret ponsel milik pelajar SMKN 1 di Jalan Anggrek, Kelurahan Sukabumi.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (6/01/24) silam. Bermula saat korban, RYR (18), warga Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, yang masih pelajar berboncengan dengan temannya.
Saat di Jalan Anggrek, tiba-tiba, korban disalip dari arah kiri oleh pengendara motor yang kemudian mengambil tas selempang milik korban.
“Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku kemudian kabur. Korban kemudian melaporkan kerjadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (27/1/24).
Dari laporan, serta keterangan dan barang bukti korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapati keberadaan pelaku.
Kemudian pada Rabu (17/01/24), sekitar pukul 16.00 WIB pelaku ditangkap di Jalan Tjokroaminoto, Kelurahan Kanigaran.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni, tas selempang, satu unit ponsel merek Oppo, serta satu motor Yamaha Vixion warna hitam milik pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil di tangkap di Jalan Tjokroaminoto. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim