Menu

Mode Gelap
Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

Hukum & Kriminal · 27 Jan 2024 22:32 WIB

Jambret Tas Pelajar SMKN 1 Kota Probolinggo, Pemuda ini Diringkus Polisi


					DIBEKUK. MZ, pelaku penjambretan beserta barang bukti (Foto: Istimewa). Perbesar

DIBEKUK. MZ, pelaku penjambretan beserta barang bukti (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- MZ (22), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ditangkap polisi usai menjambret ponsel milik pelajar SMKN 1 di Jalan Anggrek, Kelurahan Sukabumi.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (6/01/24) silam. Bermula saat korban, RYR (18), warga Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, yang masih pelajar berboncengan dengan temannya.

Saat di Jalan Anggrek, tiba-tiba, korban disalip dari arah kiri oleh pengendara motor yang kemudian mengambil tas selempang milik korban.

“Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku kemudian kabur. Korban kemudian melaporkan kerjadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (27/1/24).

Dari laporan, serta keterangan dan barang bukti korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapati keberadaan pelaku.

Kemudian pada Rabu (17/01/24), sekitar pukul 16.00 WIB pelaku ditangkap di Jalan Tjokroaminoto, Kelurahan Kanigaran.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni, tas selempang, satu unit ponsel merek Oppo, serta satu motor Yamaha Vixion warna hitam milik pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil di tangkap di Jalan Tjokroaminoto. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal